Pasuruan, Harianjatim.id – Rombongan sejumlah PKL, korban terdampak penertiban Pasar Bangil berkeluh kesah karena semenjak penertiban mulai 24 November 2024 hingga saat ini tidak bisa berjualan karena masih belum menemukan solusi.
Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ((YLBH) Sarana Keadilan Rakyat, sejumlah PKL Pasar Bangil mengadu agar memfasilitasi aspirasi mereka kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, agar diberikan kebijakan atau solusi supaya bisa berjualan kembali.
Hal tersebut menjadi dasar YLBH Sarana Keadilan Rakyat, untuk mengajukan audensi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan agar diberikan kebijakan yang soluktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan audensi langsung direspon oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, audensi digelar di ruang rapat Komsi, audensi dihadiri oleh Komisi I dan II, Asisten I, YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Disperindag, Satpol PP, Dishub, serta puluhan PKL Pasar Kidul Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Aktivis Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan Muslim menjadi sorotan dalam audiensi DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) terdampak penggusuran di depan Pasar Bangil, Rabu, 24/12/2025.
Audiensi yang difasilitasi YLBH Sarana Keadilan Rakyat itu berhasil mendorong komitmen solusi, termasuk tawaran relokasi ke eks Terminal Bangil dari Disperindag.
Kehadiran Muslim dalam forum yang dihadiri anggota Komisi 1 dan 2 DPRD serta Disperindag itu menyiratkan ketidakpuasan terhadap proses kebijakan. Dengan lugas, ia mempertanyakan landasan dan transparansi kebijakan penggusuran yang menimpa rekan-rekannya.
“Apakah penggusuran ini perintah menyeluruh se-Kabupaten? Sosialisasinya sudah menyeluruh?” tanyanya di depan para audien.
Pertanyaan Muslim tidak berhenti di situ. Ia menilai kebijakan yang berjalan selama ini tidak konsisten dan menuntut keadilan yang sederhana.
“Kami hanya minta diizinkan berusaha,” tambahnya mewakili aspirasi dasar ratusan pedagang yang tidak bisa berjualan.
Aspirasi serupa disampaikan Wakil Ketua Paguyuban PKL, Muhammad Nursuki, yang menegaskan bahwa persoalan ini adalah “urusan perut”.
“Ia meminta kelonggaran untuk berjualan, setidaknya hingga relokasi permanen disiapkan. “Kalau tempat relokasi belum ada terus kami digusur, kesejahteraan rakyat di mana?” tanyanya dengan serius.
Komentar kritis lainnya datang dari Wahyu dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat. Selain mengusulkan izin berjualan sementara, ia menyoroti ketimpangan penegakan aturan.
“Kenapa yang di pasar ditertibkan, sementara pelanggaran jelas di Jalan Kancil Mas hingga Kauman-Alun-alun dibiarkan?” tanyanya.
Menanggapi berbagai masukan itu, Plt. Kepala Disperindag, Mita, menegaskan komitmen pada ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Sebagai solusi jangka panjang, Disperindag secara resmi menawarkan lokasi relokasi di area eks Terminal Bangil (Jalan Apel). “Kami sedang menyiapkan relokasi yang tepat di sana,” jelas Mita.
Wakil Ketua DPRD, Adinda Denisa, mengapresiasi dialog tersebut. Ia menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kritis seperti yang disampaikan Muslim dan lainnya adalah bahan penting untuk kebijakan yang lebih baik. Dinda mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme sosialisasi kebijakan dan penataan kota.
“Ini tak boleh berhenti di sini. Harus ada follow-up,” tegasnya, menjamin bahwa aspirasi masyarakat telah didengar dan akan ditindaklanjuti.
Diakhir audensi, Ketua H. Arifin dari Komisi II (F-PDI Perjuangan bersama anggota, dan jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta para pedagang sepakat, bahwa untuk sementara bisa berjualan kembali, sambil menunggu penataan tempat relokasi untuk para pedagang.
“Seperti yang sudah kita sepakati bersama, bahwa untuk sementara para pedagang mulai hari ini bisa berjualan dari pukul 14:00 – 23:00 WIB, sambil menunggu penataan tempat relokasi disiapkan dulu oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan”, tutup H. Arifin. (Red*)









