Reskoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Asal Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id  – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Seorang pemuda berinisial AN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, pada Selasa, (18/11/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 poket sabu dengan berat total 2,048 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tegaskan, Polres Pasuruan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Tersangka AN adalah pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Prigen, dan kami akan terus memburu pemasok utamanya yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 30 kantong plastik kecil berisi sabu, sebuah sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, sebuah kotak rokok, dan HP iPhone warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam interogasi awal, AN mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegas AKBP Jazuli. (hum/red*)

Berita Terkait

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang
Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO
Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Tiga pengedar, 13 paket sabu Seberat 19,539 gram Siap Edar
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasuruan Perkuat Soliditas Lewat “Fun Run” hingga Patroli Siber
Tampil Perkasa! Atlet Karate Polres Pasuruan Borong 5 Medali di GOR Unesa Surabaya
Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:00 WIB

Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:01 WIB

Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Tiga pengedar, 13 paket sabu Seberat 19,539 gram Siap Edar

Berita Terbaru