Sendikat Pengiriman CPMI ilegaL ke Malaysia Digagalkan Oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id -Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
“Kegiatan Yang dipimpin Langsung oleh Kanit Tipidekter IPDA Hendra, menggagalkan dugaan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

Tindakan pengamanan dilakukan pada Kamis (27/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Informasi awal menyebutkan, sejumlah individu diduga tengah bersiap diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan cara yang tidak sesuai prosedur. Merespons laporan dari warga, petugas segera menuju lokasi dan mendapati enam orang yang terkait dengan aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, tiga orang calon pekerja yang akan diberangkatkan diamankan. Ketiganya berinisial MS, SU, dan SD, merupakan warga dari wilayah Pasuruan yang diduga tidak memiliki dokumen keberangkatan resmi.

Selain para CPMI, polisi juga menahan satu pengemudi travel berinisial SH yang membawa rombongan, seorang perekrut berinisial MS asal Nguling, serta MW, warga Jember, yang diduga bertindak sebagai pengatur perjalanan keberangkatan.

Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan, keenam orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Proses pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan serupa.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

“Langkah ini sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap pengiriman tenaga kerja secara tidak sah, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keselamatan bagi calon pekerja di luar negeri,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dugaan pengiriman melalui jalur tidak resmi dikhawatirkan berujung pada pelanggaran perlindungan hak-hak pekerja serta membuka celah eksploitasi. Oleh karena itu, pihak berwenang menekankan pentingnya mengikuti prosedur legal yang telah ditetapkan pemerintah.

Aparat juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri, serta selalu memastikan prosesnya melalui lembaga atau jalur yang diakui dan dilindungi secara hukum.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan antara para terduga pelaku dengan jaringan pemberangkatan tenaga kerja ilegal lintas daerah.

Keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung. Sementara itu, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait jika berencana bekerja di luar negeri.

(. Zen/red*)

Berita Terkait

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Berantas Jaringan Narkoba, Polres Pasuruan Raih Penghargaan Barang Bukti Terbanyak Se-Jatim
Jalin Sinergi Bersama Awak Media, Piramida Polres Pasuruan Ajak Wartawan Mengedepankan Informasi Faktual Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat

Berita Terbaru