Pasuruan, Harianjatim.id – Dugaan Pungutan berkedok uang gedung yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan SMPN 1 Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada tahun ajaran baru kepada siswa baru dikeluhkan sejumlah walimurid.
Hal tersebut diketahui ketika awak media mendapat keluhan dari salah satu wali murid bahwasanya setelah walimurid mendapat undangan dari SMPN 1 Beji yang tertanggal 17 april 2025, terkait koordinasi program sekolah yang dilaksanakan pada Kamis, 24/04/2025.
Menurut keterangan salah satu walimurid yang enggan disebutkan namanya, hasil rapat koordinasi program sekolah tersebut, secara tidak langsung mengharuskan setiap walimurid dimintai bantuannya bayar uang gedung/shodaqoh istilahnya untuk membantu program sekolah sebesar Rp.750 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Undangan tersebut khusus buat semua walimurid siswa kelas VII SMPN 1 Beji, dan hasilnya walimurid secara tidak langsung diharuskan untuk membantu kelancaran program sekolah, dengan nominal sebesar Rp.750 rb/siswa”, jelasnya. Kamis sore, 24/04/2025
Lebih lanjut narasumber juga menambahkan, kami secara tidak langsung dipaksa harus membayar uang gedung/shodaqoh tersebut, karena kalau tidak mampu bayar langsung sebesar itu, ya bisa dicicil.
“Kalau begini kan setuju nggak setuju, mampu atau tidak mampu kan tetap kami dipaksa harus bayar, sesuai arahan dari pihak sekolah, bagi yang mampu sih nggak masalah, tapi bagi kami yang penghasilannya pas-pasan kan sulit, bantuan atau shodaqoh kok dipaksa”, keluhnya.
Walimurid yang lain, saat menjemput dan menunggu anaknya pulang, juga menyampaikn bahwa mengaku kalau anaknya tahun kemaren baru masuk juga memang dikenakan Rp.750 ribu, dengan alasan untuk infaq ataupun uang gedung.
“Sayapun tahun kemaren ya sama, waktu anak saya baru masuk juga dikenakan biaya untuk pembangunan sebesar Rp. 750 ribu dengan alasan infaq/shodaqoh atau apapun istilahnya, kan sama aja tetap ada pungutan”, ucapnya dengan raut muka yang agak kecewa.
Saat saya suruh membayar pungutan tersebut, anak saya bilang tidak dikasih kwitansi atau tanda bukti pembayaran, karena sekolah tidak mengeluarkan kwitansi, yang penting pihak sekolah sudah ada catatan bayar, ungkapnya. Jum’at, 25/04/2025
Selanjutnya saat awak media berusaha konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Beji, Yayuk Sudarwati S.Pd.M.Pd, melalui Aplikasi Whatsapp, Jum’at, 25 April 2025, tapi sampai berita ditayangkan tidak ada respon atau jawaban sama sekali.
Seperti kita ketahui bersama bahwasanya Pemerintah sudah mencanangkan wajib belajar 9 tahun dan itu gratis dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
BOS adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional sekolah, terutama untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, seperti:
– Pembelian buku pelajaran dan bahan ajar
– Pembayaran listrik, air, dan lain-lain
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
– Kegiatan ekstrakurikuler dan lain-lain
Tujuan BOS adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan membantu sekolah dalam membiayai kegiatan operasionalnya. (Red*)









