Pasuruan, Harianjatim.id – Permodalan Nasional Madani (PNM), Holding Ultra Mikro Indonesia (UMI) adalah gabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pembiayaan kepada masyarakat ultra mikro.
UMi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu usaha mikro naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usahanya.
Hal tersebut di atas merupakan tujuan dari Pemerintah dalam memajukan perekonomian di masyarakat melalui Usaha Kecil Menengah (UKM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangaan, PNM Cabang Malang diduga melakukan hal-hal yang sangat merugikan nasabah dalam mengambil kebijakan, tudak pro rakyat.
Zainul Abidin selaku Ketua DPD Jatim LSM Penjara Indonesia, menilai ada yang aneh saat PNM Cabang Malang melakukan proses lelang, nasabah sudah berusaha memenuhi kewajibannya, untuk berusaha mengangsur tunggakannya tetapi proses lelang tetap dilanjutkan.
“Keputusan PNM Cabang Malang dalam melelang objek yang dianggunkan oleh nasabah itu sangat kejam tidak ada toleransi,Gegara telat hanya beberapa bulan, inikan keterlaluan, padahal PNM itu milik pemerintah (BUMN)”, ungkapnya. Kamis, 06/03/2025
Lebih anehnya lagi, baru dilelang langsung ada yang beli, semacam sudah terkondisi, ada dugaan bahwa proses lelang tersebut sudah ada yang pesan, hal tersebut memicu tanda tanya besar, bahwa proses lelang objek jaminan, nasabah atas nama Linda terkesan dipaksakan, terangnya.
Menurut Zainul, pinjaman nasabah atas nama Linda, adalah Jumlah pinjaman Rp.150.000.000 bunga Rp.74.520.000 suku bunga 16,56% sisa TG pokok di tanggal 26.02.2025 Rp.27.115.300, TG bunga Rp.4.067.950 TG denda Rp.3.589.000
Dan ditanggal 27/02/2025 recovery WO TG pokok,TG bunga dan TG denda 0
Dan uang yang masih di system ada Rp.10.000.000.
“Rincian di atas sangat jelas, bahwa nasabah terus berupaya mengangsur, kalau dihitung dari angsuran yang sudah dibayar lebih dari pokok kok bisa-bisanya dilelang, inikan sangat kejam untuk sekelas perusahaan BUMN”, tegasnya dengan nada jengkel.
Proses lelang dinilai janggal, objek jaminan nilai di pasaran kisaran 1 Millyar, dilelang hanya Rp.368 jutaan, dengan sisa angsuran hanya Rp.38 jutaan, ada apa dengan PNM Cabang Malang ? Apakah lelang ini sudah ada yang pesan ? Mengingat begitu lelang objek langsung disambar pembeli, ucapnya sambil bertanya-tanya.
Fery Dwi Sunaryo Selaku Manajer Remedial PNM Cabang Malang, saat diajak koordinasi di Kantornya, memyampaikan bahwa sebelum proses lelang, berbagai upaya sudah dilakukan.
“Saat ini untuk objek jaminan yang sudah dilelang dan telah laku terjual, jadi kalau mau objek jaminan mau kembali, kita harus koordinasi langsung dengan pemenang lelang, saat ini saya sudah bukan jadi penentu, saya hanya bisa bantu melobby saja, mudah-mudahan ada jalan keluar “, jelasnya. (tim/red*)









