Tragis..!! Dua Anak di Bawah Umur di Purwodadi, Dicekoki Miras, Lalu Dicabuli, Saat Mau Hadiri Sholawatan 

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Foto: Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pasuruan, Harianjatim.id – Nasib tragis menimpa dua anak di bawah umur, tinggal di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sebut saja Bunga (13 tahun) dan Mawar (14 tahun), menjadi korban pencabulan.

Menurut penuturan ayah korban, berawal ketika Mawar bersama Bunga meminta ijin untuk menghadiri Sholawatan yang digelar oleh Jama’ah Sholawat Rhiyadus Sholihin (RS) di Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Rabu, 7 Oktober 2024 (sekitar Pukul 18.15 WIB)

Karena keduanya masih sama-sama terbilang anak-anak (anak dibawah umur, red*) dan kegiatan acaranya jauh dari kediamannya, al hasil orang tuanya sangat hawatir dan mengantarkan kedua anak tersebut dengan menggunakan motor secara beriringan.

Kedua anak tersebut diantar dekat lokasi yang dekat dengan tujuan, dan orang tuanya kembali pulang, sehingga keduanya melanjutkan menuju lokasi kegiatan dengan motor berdua dengan temannya.

Namun nasib berkata lain, niat baik anak tersebut ingin mendapat syafa’at dan barokah, dalam perjalanan, malah dihadang oleh beberapa pemuda, keduanya dipaksa dan dicekoki miras lalu disekap, dianiaya, bahkan dicabuli.

Baca Juga :  PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Dari informasi yang diterima oleh awak media, bahwa beberapa pemuda yang menghadang Mawar dan Bunga adalah AL (20 thn) sebagai pelaku utama, yang merupakan warga Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang sebetulnya selama ini meraka adalah aktif dalam Jama’ah Sholawatan RS.

Dari keterangan salah satu keluarga korban yang namanya enggan untuk disebutkan, terkait informasi dan  peristiwa yang menimpa Bunga dan Mawar itu adalah benar adanya.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Dan pelakunya sekarang sudah di laporkan oleh pihak keluarganya ke Mapolres Malang, hal ini berdasarkan pada surat Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/366/X/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 Oktober 2024.

“Pelakunnya sudah dilaporkan oleh pihak keluarganya ke Polres Malang, dan sekarang sudah diproses,” jelasnya. (Red*)

Bersambung….

Berita Terkait

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Berantas Jaringan Narkoba, Polres Pasuruan Raih Penghargaan Barang Bukti Terbanyak Se-Jatim
Jalin Sinergi Bersama Awak Media, Piramida Polres Pasuruan Ajak Wartawan Mengedepankan Informasi Faktual Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari

Berita Terbaru