Pasuruan, Harianjatim.id – Integritas instansi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Ketua GPN-08 Pasuruan Raya, Sueb Efendi, SH., melontarkan kritik pedas terkait dugaan penggantian plat nomor mobil dinas milik Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Bangil.
Sebuah Toyota Innova yang seharusnya menggunakan plat merah sebagai identitas kendaraan negara, kedapatan terparkir di pelataran kantor dengan plat putih bernomor polisi B 1018 ZQN. Praktik “bunglon” plat nomor ini diduga kuat dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi.
Tabrak Aturan: Dari Denda Hingga Sanksi Disiplin
Penggunaan plat putih pada kendaraan dinas bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Secara regulasi, perbedaan peruntukan plat nomor telah diatur tegas dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah konsekuensi hukum yang membayangi aksi “modifikasi” plat tersebut:
- Pelanggaran UU LLAJ: Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, penggantian TNKB tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal.
- Sanksi Pidana: Merujuk Pasal 45 Ayat 1a Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pelakunya terancam hukuman kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Sanksi Disiplin ASN: Sebagai pejabat publik, tindakan ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
Krisis Teladan di Instansi Publik
Ketua GPN-08 Pasuruan Raya, Sueb Efendi, SH., menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan personal, apalagi dengan cara memanipulasi identitasnya.
plat nomor dinas bukan hanya soal administratif, tapi soal etika publik. Institusi harus menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai penggantian plat ini dilakukan untuk menghindari kewajiban, seperti penggunaan BBM non-subsidi atau sekadar gaya hidup,” tegas Sueb.
Ia menambahkan bahwa transparansi adalah kunci. Jika seorang pejabat publik berani mengaburkan identitas aset negara, maka integritas institusi tersebut patut dipertanyakan. Sebagai konsekuensi terberat, instansi terkait berwenang melakukan penarikan kendaraan dinas jika terbukti ada penyalahgunaan.
Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red*)









