Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Integritas instansi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Ketua GPN-08 Pasuruan Raya, Sueb Efendi, SH., melontarkan kritik pedas terkait dugaan penggantian plat nomor mobil dinas milik Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Bangil.

​Sebuah Toyota Innova yang seharusnya menggunakan plat merah sebagai identitas kendaraan negara, kedapatan terparkir di pelataran kantor dengan plat putih bernomor polisi B 1018 ZQN. Praktik “bunglon” plat nomor ini diduga kuat dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi.

Tabrak Aturan: Dari Denda Hingga Sanksi Disiplin

​Penggunaan plat putih pada kendaraan dinas bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Secara regulasi, perbedaan peruntukan plat nomor telah diatur tegas dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berikut adalah konsekuensi hukum yang membayangi aksi “modifikasi” plat tersebut:

  • Pelanggaran UU LLAJ: Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, penggantian TNKB tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal.
  • Sanksi Pidana: Merujuk Pasal 45 Ayat 1a Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pelakunya terancam hukuman kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  • Sanksi Disiplin ASN: Sebagai pejabat publik, tindakan ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

​​Krisis Teladan di Instansi Publik

​Ketua GPN-08 Pasuruan Raya, Sueb Efendi, SH., menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan personal, apalagi dengan cara memanipulasi identitasnya.

plat nomor dinas bukan hanya soal administratif, tapi soal etika publik. Institusi harus menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai penggantian plat ini dilakukan untuk menghindari kewajiban, seperti penggunaan BBM non-subsidi atau sekadar gaya hidup,” tegas Sueb.

​Ia menambahkan bahwa transparansi adalah kunci. Jika seorang pejabat publik berani mengaburkan identitas aset negara, maka integritas institusi tersebut patut dipertanyakan. Sebagai konsekuensi terberat, instansi terkait berwenang melakukan penarikan kendaraan dinas jika terbukti ada penyalahgunaan.

Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red*)

Berita Terkait

Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa
Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?
Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Pamekasan, AMI Desak IMIPAS dan Ditjenpas Jatim Bertanggung Jawab
Diduga Lamban Tangani Perkara ND, YLBH Sarana Keadilan Rakyat Ajukan Permohonan Penjelasan ke Kapolres Pasuruan 
Laporan Eni Saptarini Warga Purwosari, Terus Bergulir, Polisi Panggil Petugas PA Sebagai Saksi
Efianto SH.MH. Terpilih Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Lawyer and Legal Konsultan Indonesia
Efektivitas Kinerja YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Melantik Pengurus Ketua Yayasan dan Empat Ketua Divisi
Laporan Eni Warga Purwosari Terkait Dugaan Pemalsuan Keterangan Dalam Perceraiannya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:03 WIB

Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:09 WIB

Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:37 WIB

Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Pamekasan, AMI Desak IMIPAS dan Ditjenpas Jatim Bertanggung Jawab

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:02 WIB

Diduga Lamban Tangani Perkara ND, YLBH Sarana Keadilan Rakyat Ajukan Permohonan Penjelasan ke Kapolres Pasuruan 

Berita Terbaru