Pasuruan, Hariannatim.id – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jawa Timur, Zainul Abidin SH. secara resmi melaporkan pembangunan Gedung Futsal Dusun Krajan, Desa Karangmengah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Jumat, 21/8/2026
Laporan tersebut terkait adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Sebelum menyerahkan laporan Zainul Abidin bersama tim, terlebih dahulu melakukan investigasi ke lokasi, dari hasil investigasi, ditemukan indikasi anggaran tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis. Mulai dari kualitas material, ukuran struktur, hingga finishing bangunan ujar Zainul kepada wartawan usai menyerahkan laporan”, ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
“Ini uang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kami wajib mengawal agar anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ada penyimpangan”, tegas Zainul.
Dalam surat pengaduannya, LSM Penjara Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Inspektorat :
1.meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek fisik dan administrasi pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmengah.
2.Memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari Pemerintah Desa, Tim Pelaksana Kegiatan, hingga penyedia barang dan jasa.
3. Menindaklanjuti secara hukum apabila dari hasil audit ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
“Kami berharap Inspektorat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan, akuntabel dan profesional. Kami memberi waktu 7 hari kerja untuk respon awal”, ujar Zainul.
Di tempat terpisah, warga Dusun Krajan mengaku mendukung langkah yang dilakukan LSM Penjara Indonesia. Mereka berharap hasil audit dapat memberikan kejelasan dan kepastian keamanan bangunan.
“Kami hanya ingin fasilitas ini benar-benar bermanfaat dan aman digunakan untuk kegiatan pemuda di desa”, ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan melalui petugas penerima laporan menyatakan telah menerima berkas dan akan mempelajari serta menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami sudah terima laporannya. Nanti akan kami koordinasikan dengan tim teknis untuk ditindaklanjuti”, jelas salah satu petugas. (Red*)









