Pasuruan, Harianjatim.id – Penanganan kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang menyeret inisial SRD (54) kini memicu sorotan tajam. Pasalnya, sejak dilaporkan oleh mantan istrinya, Eni Sapta Rini (49), pada 6 November 2025 lalu, kasus ini dinilai “melempem” dan belum menunjukkan progres signifikan di meja penyidik Polres Pasuruan.
Saat di wawancarai awak media Eni Saptarini (selaku korban) menegaskan bahwa tidak akan ada perdamaian dan menginginkan kasus saya lanjut, bahkan saya akan melaporkan kasus dugaan pengancaman terhadap dirinya.
“Saya ingin kasusnya lanjut, tidak akan ada perdamaian, bahkan saya akan melaporkan dugaan pengancaman yang menimpa dirinya”, tegasnya. Selasa, 31/03/2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban menyatakan kekecewaannya lantaran hingga hampir enam bulan berjalan, pihak kepolisian belum juga menetapkan satu pun tersangka, meski serangkaian pemeriksaan telah dilakukan.
Ardi Aprilianto, S.H., salah satu kuasa hukum Eni, mengungkapkan keheranannya atas lambatnya kinerja penyidik. Padahal, menurutnya, unsur-unsur pemeriksaan sudah terpenuhi.
”Klien kami sudah memenuhi panggilan, saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor. Bukti-bukti pendukung pun sudah diserahkan ke penyidik. Namun, entah apa kendalanya, sampai saat ini status tersangka belum juga muncul. Kami mempertanyakan mengapa penanganan kasus ini terasa sangat lamban,” ujar Ardi kepada awak media.
Senada dengan Ardi, rekan tim hukum lainnya, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendesak agar Polres Pasuruan bekerja lebih profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan bahwa keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri.
”Kami meminta Bapak Kapolres Pasuruan beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti perkara ini agar tidak berlarut-larut. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk di mata masyarakat bahwa penegakan hukum kita tumpul,” tegas Heri.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan status hukum dari pihak kepolisian. “Jika tidak segera ada penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup, kami siap melakukan upaya hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Hingga berita ini diunggah, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak kepolisian. Namun, penyidik pembantu yang menangani perkara ini, Briptu Dimas, saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya, belum memberikan respons atau jawaban terkait kelanjutan kasus tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas Polres Pasuruan dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. (Red)









