Gresik, Harianjatim.id – Desa merupakan ujung tombak dalam suatu pemerintahan dan juga merupakan cermin atas keberhasilan suatu pemerintahan, jika dalam lingkup pemerintahan terendah sekelas desa sudah terendus adanya indikasi dugaan korupsi, bagaimana dengan pemerintahan yang setingkat lebih tinggi diatasnya.
Saat ini muncul ada isu tak sedap yang melanda Desa Ngampel Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, menjadi sorotan publik dan media yang tertuju pada pembangunan kantor desa, karena diduga kuat penuh rekayasa dan sarat penyimpangan, sehingga menjadi perhatian serius dari Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Jawa Timur, Zainul Abidin untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jum’at (19/9/2025), Pukul 13.00 WIB.
Secara Resmi Zainul Abidin laporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresk. Menurutnya bahwa proyek pembangunan kantor desa yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp. 350 juta, bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2025, diduga banyak sekali penyimpangan dan kecurangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran besar yang telah digelontorkan seharusnya menyulap wajah desa menjadi lebih bagus , bukan malah sebaliknya, Zainul menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main.
“Indikasi penyimpangan anggaran ini begitu terang-benderang, seolah ada tangan-tangan kotor yang dengan sengaja menilap uang rakyat, seyogyanya proyek pembangunan kantor desa yang diharapkan masyarakat berdiri megah dan bermanfaat bagi masyarakat, malah dikhawatirkan hanya jadi proyek setengah hati dengan kualitas murahan, bahkan tak menutup kemungkinan hanya sebagai proyek untuk memperkaya segelintir orang”, ungkapnya.
“Kami mendesak Kejari Gresik untuk tidak tinggal diam, jangan biarkan anggaran ratusan juta rupiah dari keringat rakyat ini berubah menjadi bancakan oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab, Ini uang rakyat, bukan uang pribadi, jika nanti benar – benar ada korupsi, itu sama saja menampar wajah masyarakat desa, mengkhianati kepercayaan publik, dan melukai nurani rakyat kecil,” tegas Zainul pada media dengan bada geram
LSM Penjara Indonesia DPD Jatim menilai bahwa praktik semacam ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan luar biasa yang bisa merusak tatanan pemerintahan desa dan nantinya jika benar-benar terbukti, oknum kepala desa yang bersangkutan tak hanya harus diproses hukum, tetapi juga patut mendapat hukuman seberat-beratnya agar menjadi contoh bagi kepala desa lain yang mungkin berniat bermain-main dengan anggaran negara.
Zainul menambahkan, kasus ini harus dijadikan momentum untuk membongkar oknum-oknum nakal dalam pembangunan desa yang kerap hanya dijadikan kedok untuk bancakan,.
“Kami tidak ingin desa-desa khususnya di wilayah Gresik terjerumus dalam lingkaran korupsi, <span;>untuk itu aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, jangan hanya pandai mengejar maling ayam di desa, sementara maling berseragam atau yang biasa disebut pejabat dibiarkan tertawa puas di atas penderitaan rakyat!” tambahnya dengan nada pedas.
“Sekali lagi Saya berharap Kejari Gresik segera turun tangan dengan langkah konkrit dan bukan sekadar wacana, penyelidikan, penyidikan mendalam dan penindakan tegas mutlak wajib dilakukan, agar masyarakat desa mendapatkan keadilan dan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat, bukan hanya singgah dikantong pejaba”, tutupnya. .(Red*)









