Pasuruan, Harianjatim.id – Dalam agenda rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, saat ini, menggelar pelantikan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW). Kamis, 31/10/2024
Dua anggota PAW DPRD Kabupaten Pasuruan masa keanggotaan 2024-2029 adalah Febri Irawan Darwis dan Nur Laila.
Febri Irawan Darwis dari Partai Gerindra menggantikan Rusdi Sutejo dan Nur Laila dari PKB menggantikan Shobih Asrori.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa keduanya telah secara resmi telah mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada Serentak 2024, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan, berdasarkan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Ahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, harus mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
“Dengan pengucapan sumpah dan janji ini, saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan selamat kepada saudara Febri Irawan Darwis sebagai anggota dari fraksi Gerindra dan Dra. Nur Laila sebagai anggota dari fraksi PKB,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam kesempatan ini, Samsul Hidayat, juga berharap setelah pengucapan sumpah dan janji, bisa segera beradaptasi, dengan menjaga amanah tersebut dan meyakini bahwa kedua anggota DPRD yang baru ini, dapat menunjukan kinerja dan dedikasinya dengan baik serta berperan aktif dalam berbagai aktifitas dewan, tuturnya. (Red*)









