Blitar, Harianjatim.id – Belum lama ini Polsek Wates, kabarnya pernah membubarkan arena Judi sabung ayam, dadu dan cap Jiky, di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, namun sayang tidak ada satu pun, baik pelaku maupun bandar perjudian yang diamankan pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, menimbulkan tidak adanya efek jera bagi para pelaku perjudian, mereka seringkali meremehkan pihak Kepolisian dengan membuka kembali arena judi sabung ayam, dadu dan cap Jiky.
Menurut informasi dari masyarakat, menyampaikan bahwa tempat perjudian di Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, kembali dibuka dan makin ramai pengunjung yang datang, baik dari dalam kota maupun dari luar kota Blitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polres Blitar, Polsek Wates maupun jajaran Polda Jatim untuk menindak tegas dan lebih serius menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku supaya ada efek jera, dan tidak mengulangi di kemudian hari dan untuk memberi contoh bagi generasi muda,” ungkapnya.
Keseriusan dan ketegasan bagi aparat penegak hukum dipertaruhkan, sebagai panglima tertinggi sangat dibutuhkan sebagai garda terdepan dalam memberantas segala bentuk perjudian, kami yakin masih banyak aparat kepolisian yang baik, menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, karena jelas larangan perjudian di Negara kita yang tertuang dalam pasal 303 KUHP Ayat 1
Dalam ayat tersebut, (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara,” terang salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media. Rabu (23/10/2024)
Sebelumnya, Kapolsek Wates Blitar AKP. Suhariyanto, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, pernah mengatakan, akan mengecek ke lapangan bersama anggotanya dan bila saya jumpai ada giat akan di tutup.
Selang beberapa hari, Kapolsek Wates AKP. Suhariayanto, menyampaikan pada awak media, “Selamat siang, sudah di bubarkan, mohon maaf saya tidak punya foto dokumentasinya, yang punya Reskrim Polres,” balasnya dalam pesan singkat WhatsApp.
Saat kami konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp, terkait informasi bahwa judi sabung ayam di Desa Mojorejo, buka kembali, Kapolsek Wates, AKP. Suhariyanto, menyampaikan terimakasih atas infonya dan akan menindaklanjuti. Kamis, 24/10/2024
“Terimakasih Bapak atas infonya,
akan saya awasi bersama anggota supaya judi itu tutup terus,” tegasnya.(Tim/Red*)









