Tolak Resume Perdamaian Penggugat, Tergugat Sengketa PTSL Randupitu Siap Adu Bukti di PN Bangil

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id  – Sengketa hukum terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu berlanjut ke persidangan pokok. Langkah ini diambil setelah kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menolak mentah-mentah resume perdamaian dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Bangil (21/7).

​Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan penggugat tidak memiliki pijakan hukum yang jelas. Nofi menyebut Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan merupakan satu-satunya payung hukum sah yang menjadi acuan panitia di lapangan.

​“Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai daerah Kabupaten Pasuruan, jadi tidak bisa di apa-apakan, disamakan dengan cara lain,” ungkap Nofi usai persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Terkait desakan pengembalian dana pendaftaran, Nofi menegaskan tidak ada alur maupun aturan yang mewajibkan panitia mengembalikan uang selama berkas permohonan masih diproses dan tidak dicabut oleh pemohonnya.

​“Kami dari panitia dan kepala desa karena disuruh mengembalikan, kami tidak bisa karena program itu sudah berjalan sesuai tahap demi tahap. Kecuali pemohon itu menarik berkas, baru panitia mengembalikan uang itu. Tatkala itu tidak ditarik, tidak diambil, berkas berjalan, apalagi sampai sekarang sudah mau selesai,” terangnya.

​Nofi juga menyayangkan gugatan tersebut, mengingat masyarakat penerima manfaat PTSL di Desa Randupitu pada umumnya tidak mempermasalahkan proses yang sedang berjalan.

​“Artinya, yang dilakukan panitia maupun kepala desa itu sudah sesuai, jadi enggak ada kewajiban untuk mengembalikan, itu enggak ada yang keberatan,” kata Nofi.

​Ia menerangkan, transparansi pendaftaran tetap dijaga. Jika ada pemohon yang berkeberatan, pengembalian dana hanya diberikan langsung kepada pemohon yang bersangkutan setelah berkas resmi ditarik.

​“Misal pemohon saya keberatan, ‘Pak panitia, tolong saya keberatan, dicabut berkas saya, tidak jadi mengurus PTSL, saya akan mengurus mandiri’, baru itu uang kembali dan normatif berarti penerima manfaat langsung, bukan orang lain,” imbuhnya.

​Menghadapi agenda sidang pembuktian mendatang, tim tergugat mengaku sangat siap membongkar fakta-fakta pelaksanaan PTSL Randupitu di depan majelis hakim demi menjaga kepastian hukum pendaftaran tanah warga. (Red*)

Berita Terkait

BEM Nusantara Jatim Konsolidasi Massal di Daerah, Warning Pemerintah Soal ‘Reformasi Jilid II’
Pembacaan Eksepsi Terdakwa Kasus Pengrusakan Makam di Winongan, Sampaikan Nota Keberatan
Sukseskan Program P3-TGAI Bermanfaat Bagi Petani Desa Banyuurip, Kedamean Gresik
Muskerwil Ansor Jatim, Tegaskan Komitmen Mengawal Aspirasi dan Menjaga Kondusivitas Bangsa
Torehkan Prestasi Siswa SMAN 1 Kedamean Raih Juara 1 Lomba Debat Regional Dan Melaju ke Tingkat Nasional
Karnaval HUT RI ke-80, Kades Kedung Cangkring Ajak Warga Tanamkan Nasionalisme Lewat Lintas Budaya
Prestasi Polwan Polres Pasuruan Sabet Penghargaan Nasional di Cabang Pencak Silat
Sambut HUT RI ke-80, Bupati LIRA, Menggelar Upacara Bendera dan Berbagai Macam Lomba

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:03 WIB

Tolak Resume Perdamaian Penggugat, Tergugat Sengketa PTSL Randupitu Siap Adu Bukti di PN Bangil

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

BEM Nusantara Jatim Konsolidasi Massal di Daerah, Warning Pemerintah Soal ‘Reformasi Jilid II’

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pembacaan Eksepsi Terdakwa Kasus Pengrusakan Makam di Winongan, Sampaikan Nota Keberatan

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:28 WIB

Sukseskan Program P3-TGAI Bermanfaat Bagi Petani Desa Banyuurip, Kedamean Gresik

Sabtu, 8 November 2025 - 20:41 WIB

Muskerwil Ansor Jatim, Tegaskan Komitmen Mengawal Aspirasi dan Menjaga Kondusivitas Bangsa

Berita Terbaru