Pasuruan, Harianjatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Lompongan, terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Nur Cholifah (43 tahun), warga Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
,
Gugatan tersebut terkait dengan dampak bau yang timbul akibat pembangunan WC di lompongan oleh tetangganya sendiri yaitu tergugat Mukhlas (60 tahun).
Dalam Pemeriksaan Setempat, tim PN Bangil didampingi oleh perwakilan dari Pemerintah Desa setempat, Kuasa Hukum Penggugat, melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi WC yang dibangun dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Tim PN Bangil, faqihna fiddin, SH., MH, Hidayat Sarjana, SH., MHum, dan Graito Aran Saputro, SH., Mhum, dan didampingi oleh perwakilan Pemerintah Desa Sengonagung langsung turun lapangan melakukan wawancara dengan warga setempat dan pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh bukti-bukti yang lebih akurat dan memastikan bahwa putusan yang diambil oleh PN Bangil berdasarkan pada fakta-fakta yang ada.
Hakim ketua bersama anggota mewakili PN Bangil, faqihna fiddin, SH., MH, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan gugatan ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa hak-hak warga setempat terlindungi. Jum’at, 07/02/2025
“Hasil dari Pemeriksaan Setempat (PS), akan kami tuangkan ke Berita Acara dan untuk pembuktiannya ,silahkan kuasa hukumnya untuk melengkapi data-data maupun saksinya, yang akan kami jadwalkan pada Rabu, 19/02/2025”, jelasnya.
Hakim juga menambahlan bahwa hasil pemeriksaan setempat ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyelesaian gugatan ini, imbuhnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum dari Penggugat, Hertanto B.P SH.MH, menyampaikan bahwa hsil darii PS hari ini, yaitu munculnya hak-hak hukum yang terlanggar dimana penggugat ini merasa terganggu sekali dengan pembangunan WC tersebut.
“Hak-hak hukum penggugat ini sangat terlanggar, karena tergugat tidak mempunyai i’tikad baik untuk menyelesaikan, makanya proses hukum harus ditegakkan”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Hertanto juga merasa yakin bahwa pembuktiannya nanti akan diterima di Pengadilan, karena perbuatan melawan hukum tergugat tidak akan terbantahkan, dampak psikis sudah jelas, bahwa dampak pembangunan WC tersebut merusak psikis sekeluarga penggugat dan ini akan kami buktikan di Pengadilan, tegasnya. (Red*)









