Pasuruan, Harianjatim.id – Integritas kepemimpinan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil kini tengah menjadi sorotan hangat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Pasuruan Raya melayangkan kritik keras terkait dugaan manipulasi plat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh Kepala Rutan (Karutan) Bangil.
Persoalan ini mencuat setelah kendaraan dinas Toyota Innova dengan nomor polisi B 1018 ZQN yang seharusnya menggunakan plat merah (instansi pemerintah), kedapatan terparkir di area Rutan dengan plat putih (pribadi).
Dugaan Pelanggaran Etika dan Aturan
Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya, Achmad Rozieq yang akrab disapa Errik menegaskan bahwa tindakan mengubah identitas kendaraan negara adalah bentuk kesewenang-wenangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pejabat publik seharusnya menjadi teladan. Jika pimpinannya saja berani diduga melanggar aturan dengan mengganti plat dinas menjadi plat pribadi secara sepihak, bagaimana dengan bawahan di bawahnya?” tegas Errik kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa mobil dinas sejatinya hanya digunakan untuk operasional kedinasan, bukan untuk kepentingan personal yang disamarkan. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh ranah etika dan integritas institusi.
Sorotan terhadap Aturan TNKB
Secara hukum, perbedaan warna plat nomor di Indonesia memiliki fungsi pengawasan yang jelas:
- Plat Merah: Kendaraan operasional milik instansi pemerintah/negara.
- Plat Putih (Tulisan Hitam): Kendaraan milik perseorangan atau swasta.
Penggunaan plat pribadi pada mobil negara dianggap sebagai upaya mengaburkan status aset publik. Mas Erri menilai hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap transparansi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan Bangil.
Rencana Gugatan dan Hak Jawab
Tak main-main, LSM Trinusa berencana melayangkan gugatan untuk menuntut kejelasan sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka mendesak agar setiap pejabat publik memiliki dasar kewenangan yang jelas dan menghindari benturan kepentingan.
”Kami memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas informasi ini untuk menggunakan hak jawabnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Errik. (Red)









