Miris..! Kekayaan Alam di Berbek Nganjuk Dikeruk Mafia penambang Liar sembarangan Tanpa Pedulikan Kerusakan Alam

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Harianjatim.id – Aktivitas pertambang galian C di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk disinyalir tak berizin, hari demi hari semakin liat tak terkendali, selain merusak alam dan ekosistem, adanya tambang tersebut tentunya sangat merugikan Negara, karena jelas tidak adanya izin tentunya pajak yang di hasilkan menguap dan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Informasi yang didapat dari warga sekitar, aktivitas pertambangan diduga tak berizin tersebut menggunakan alat berat dan berjalan cukup lama, beberapa Dum Truk pengakut hasil tambang yang diduga kuat melebihi tonase dan melanggar kelas jalan bebas lalu lalang keluar masuk aman tak tersentuh hukum.

Baca Juga :  Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat di mana peran aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya sebagai panglima atau garda depan dalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktifitas pertambangan selama ini aman, para mafia pertambangan galian C seakan terkesan menantang dan menyepelehkan Penegak Hukum Polres Nganjuk, Dump truk besar bermuatan sirtu ( pasir batu ) yang melebihi tonase masih terlihat jelas lalu lalang bebas berkeliaran, hal ini menjadikan keresahan warga sekitar, kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan, jika lama-lama dibiarkan kerusakan alam semakin nyata di depan mata,” ungkap salah satu warga Desa Berbek yang namanya minta tidak di publikasikan.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Sementara itu orang yang disebut warga sebagai pemilik atau bos tambang “Saz” saat dikonfirmasi awak media melalui nomer WhatsAppnya saat ditanyakan mengenai izin-izin penambanganya.

Baca Juga :  Isu 'Pengondisian' Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

“Besok aja ketemu”, jawab Bos Tambang. Rabu, 19/11/2025

Diketahui bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan Ilegal, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Tim/Red*)

Dilansir dari Media Metropagi.id

Berita Terkait

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres
Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat
Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik
Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Berita Terbaru