Lambannya Dinas SDA Tangani Saluran Irigasi di Winongan, YLBH Sarana Keadilan Rakyat Bersurat kepada Bupati Pasuruan

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengawas YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Fajar Kustanto saat menyerahkan Surat Kepada Sekpri Bupati Pasuruan (Dok. Harianjatim.id)

Dewan Pengawas YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Fajar Kustanto saat menyerahkan Surat Kepada Sekpri Bupati Pasuruan (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Maraknya bangunan liar di sepanjang saluran irigasi di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, membuat masyarakat resah, karena menyebabkan potret wilayah tersebut terlihat kumuh.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat menilai adanya dugaan oknum yang bermain dalam maraknya bangunan di sepanjang saluran tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, YLBH Sarana Keadilan Rakyat sudah berkirim surat kepada Dinas SDA Kabupaten Pasuruan beberapa bulan yang lalu hingga dua kali, tetapi dinas terkait terkesan lamban

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini setelah laporan berbulan-bulan, bagian penertiban dan penindakan masih memberikan SP 1 (tertanggal 4 agustus 2025), hingga 1 bulan lebih SP 2 pun tak kunjung keluarkan.

Melihat lambannya Dinas SDA atas penindakan dan penertiban bangunan liar di Winongan, YLBH Sarana Keadilan Rakyat resmi berkirim surat kepada Bupati Pasuruan, Mas Rusdi Sutedjo. Kamis, 11/09/2025

Menurut Pembina YLBH Sarana Keadilan Rakyat Heri Siswanto SH.MH, maksud dan tujuannya berkirim surat kepada Bupati Pasuruan adalah mengajukan Permohonan Penindakan, Teguran dan Pengawasan terkait Kinerja Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang kami nilai kurang serius dalam menindaklanjuti dan melakukan Penertiban terhadap dugaan Penggunaan Lahan tepi saluran Tersier khususnya di wilayah Kecamatan Winongan.

Baca Juga :  Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.

“Menjamurnya bangunan liar di wilayah tersebut dengan tanpa ijin dan atau dugaan Penyerobotan tanah Pemerintah atau Pemakaian Tanah irigasi Pemerintah yang masih dalam naungan / penguasaan Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Pemerintah Kabupaten Pasuruan, segera ditertibkan”, ungkapnya.

Dasar kami berkirim surat kepada Bupati Pasuruan adalah karena Bupati memiliki peran sentral dalam memastikan setiap OPD bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerahnya, tuturnya.

Perlu kita ketahui bersama sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08 (PruM/2015 pasal 1 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi, Sempadan jaringan ingasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan Irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas janngan ingasi.

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan, setiap orang dilarang membangun perumahan atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang atau orang. Di UndangUndang tersebut dijelaskan bahwa pendirian bangunan permukiman yang didirikan di garis sempadan saluran irigasi termasuk melanggar fungsi kawasan sempadan.

– Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan : Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.

– Undang — undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumberdaya Air.

– Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor : 3 tahun 2012 tentang irigasi.

Baca Juga :  Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

* Bahwa, dengan merujuk pada :

1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

5) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Karena Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Pemerintah Kabupaten Pasuruan hingga saat ini Tidak Pernah memberikan penjelasan atau pemberitahuan tentang tindak lanjut atas Permohonan kami.

“Maka sudah sepatutnya kami menyampaikan Permohonan Teguran dan Pengawasan terhadap kinerja OPD ((Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Kepada Bupati Pasuruan”, ujar Heri Siswanto. (Red*)

Berita Terkait

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’
Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL
Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.
Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan
Sambut Program PTSL 2026, Warga Desa Ngrupit Ponorogo Antusias Urus Sertifikat Tanah
Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026
Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:16 WIB

Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Berita Terbaru