Pasuruan, Harianjatim.id – Sengketa ahli waris Almarhum Robil terus berlanjut, karena masing-masing pihak bersikukuh mempunyai alasan pembenaran untuk memiliki dokumen dalam sengketa waris, di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Disalah satu pihak dari keturunan Almarhum Robil, dalam usahanya memperjuangkan hak warisnya, memberikan kuasanya kepada Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Zainul Abidin, untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemerintah Desa Wonosari.
Permohonan untuk meminta Surat Keterangan Ahli Waris almarhum Robil sudah diajukan kepada Pemerintah Desa Wonosari oleh Ketua DPD LSM Penjara Indonesia satu bulan yang lalu, tapi tak kunjung selesai sesuai janji pada pertemuan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Zainul Abidin selaku Ketua DPD Jatim LSM Penjara Indonesia, menilai Pelayanan di Kantor Desa Wonosari lamban, padahal sesuai janji Kades Herlambang, minta tempo 1 bulanan akan menyelesaikan persoalan ahli waris ini.
“Sebelumnya Kades Wonosari sudah berjanji meminta tempo 1 bulanan untuk memediasi proses ahli waris ini, tapi setelah waktunya kita kesini masih belum juga selesai, makanya saya menilai bahwa pelayanan kantor Desa Wonosari sangat lamban”, tegasnya.
Selanjutnya Kades Wonosari I. Herlambang saat ditemui di Kantornya menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha kooperatif dalam proses mediasi kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
“Pemerintah Desa Wonosari selalu memfasilitasi pihak yang bersengketa, untuk dimediasi agar permasalahan bisa diselesaikan dengan baik”, ucapnya.
Herlambang juga menambahkan pihaknya sudah beberapa kali untuk mengundang mereka yang bersengketa untuk duduk bareng, tapi masih belum menemukan titik temu, dengan alasan kubu Thaib sudah memakai jasa pengacara, jadi waktu mediasi tidak pernah hadir, jadi itulah yang menjadi permasalahan, bahwa proses mediasi sampai sekarang belum ada titik temu.
“Permasalahan ini sebenarnya simple kalau kedua belah pihak saling kooperatif dan mau duduk bareng untuk mediasi, karena pihak Thaib ini memakai jasa pengacara, saat diundang untuk proses mediasi, tidak datang, akhirnya masih belum menemukan titik temu” ungkapnya.
“Kami masih terus upayakan proses mediasi ini agar bisa terlaksana, dan akan memanggil kembali untuk duduk bersama agar permasalahan bisa cepat selesai “, tambahnya. (Red*)









