Pasuruan, Harianjatim.id – Viral pemberitaan bahwa tuntutan penutupan ruko tempat usaha Warkop dan Karaoke di Gempol9, oleh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) memicu kegaduhan Publik.
Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Pemudi Peduli Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto SH. menyampaikan koreksi dan tanggapan terbuka terhadap tuntutan penutupan Gempol9 oleh LMR-RI.
Perlu diluruskan bahwa Gempol 9 adalah kawasan ruko yang digunakan sebagai tempat usaha warkop karaoke, di mana terdapat pramusaji wanita yang bertugas menyajikan minuman dan menemani pengunjung bernyanyi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apapun bentuk usahanya, selama tidak melanggar aturan perizinan, norma kesusilaan, atau ketertiban umum, keberadaan usaha tersebut tetap harus dinilai secara objektif melalui mekanisme penegakan hukum dan pengawasan resmi dari instansi yang berwenang.
Menurut Anjar, tuntutan penutupan Gempol9 oleh LMR-RI ternyata dipicu oleh peristiwa perkelahian yang melibatkan salah satu anggotanya sendiri di dalam area tersebut.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar atas motif di balik tuntutan mereka, apakah benar demi moralitas dan ketertiban, atau justru bersifat reaktif, emosional, bahkan pribadi?”, tanyanya dengan nada heran.
Organisasi masyarakat seperti LMR-RI tidak memiliki kewenangan hukum untuk memaksakan kehendak dengan cara menutup tempat usaha, apalagi jika dilatarbelakangi oleh konflik internal atau insiden perorangan.
” Tindakan demikian bukan hanya melampaui batas, tetapi juga berpotensi mencederai sistem hukum dan tatanan pemerintahan daerah”, jelasnya. Senin, 7/7/2025
DPRD Kabupaten Pasuruan, sebagai lembaga perwakilan resmi rakyat, memiliki hak penuh untuk menolak atau membatalkan audiensi dari kelompok mana pun yang tidak memenuhi persyaratan legal, administratif, maupun substansi.
“Pembatalan audiensi LMR-RI oleh DPRD justru menjadi sinyal positif bahwa DPRD bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh tekanan kelompok tanpa dasar hukum yang jelas”, ungkap Anjar.
Ketua Umum LSM GP3H menilai, penegakan norma dan ketertiban di ruang publik seperti Gempol9 adalah kewenangan Pemda, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, bukan wewenang ormas.
Jika memang terdapat pelanggaran perizinan, tata ruang, atau kesusilaan, maka mekanisme hukum dan prosedur resmi harus dijalankan, bukan diganti dengan tekanan sepihak dari organisasi yang justru kehilangan objektivitas karena terlibat langsung dalam konflik.
Sebagai elemen masyarakat sipil, Anjar mendorong agar semua pihak tetap mengedepankan akal sehat, aturan hukum, dan etika publik.
“Jangan sampai kepentingan pribadi atau kelompok dikemas dalam nama perjuangan moral, padahal berangkat dari persoalan emosional yang sangat subyektif”, tandasnya.
LSM GP3H meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk tetap menjaga integritas kelembagaan serta tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
“Sementara kepada LMR-RI, kami menyarankan agar introspeksi dan menyelesaikan permasalahan internalnya secara dewasa, sebelum membawa isu tersebut menjadi kegaduhan publik yang tidak perlu”, tutur Anjar Supriyanto. (Red*)









