Tanggapan Terbuka LSM GP3H, Tuntutan Penutupan Gempol9 Oleh LMR-RI, Picu Kegaduhan Publik

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LSM GP3H, Anjar Supriyanto SH (foto : ist)

Ketua Umum LSM GP3H, Anjar Supriyanto SH (foto : ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Viral pemberitaan bahwa tuntutan penutupan ruko tempat usaha Warkop dan Karaoke di Gempol9, oleh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) memicu kegaduhan Publik.

Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Pemudi Peduli Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto SH. menyampaikan koreksi dan tanggapan terbuka terhadap tuntutan penutupan Gempol9 oleh LMR-RI.

Perlu diluruskan bahwa Gempol 9 adalah kawasan ruko yang digunakan sebagai tempat usaha warkop karaoke, di mana terdapat pramusaji wanita yang bertugas menyajikan minuman dan menemani pengunjung bernyanyi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apapun bentuk usahanya, selama tidak melanggar aturan perizinan, norma kesusilaan, atau ketertiban umum, keberadaan usaha tersebut tetap harus dinilai secara objektif melalui mekanisme penegakan hukum dan pengawasan resmi dari instansi yang berwenang.

Baca Juga :  BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Menurut Anjar, tuntutan penutupan Gempol9 oleh LMR-RI ternyata dipicu oleh peristiwa perkelahian yang melibatkan salah satu anggotanya sendiri di dalam area tersebut.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar atas motif di balik tuntutan mereka, apakah benar demi moralitas dan ketertiban, atau justru bersifat reaktif, emosional, bahkan pribadi?”, tanyanya dengan nada heran.

Organisasi masyarakat seperti LMR-RI tidak memiliki kewenangan hukum untuk memaksakan kehendak dengan cara menutup tempat usaha, apalagi jika dilatarbelakangi oleh konflik internal atau insiden perorangan.

” Tindakan demikian bukan hanya melampaui batas, tetapi juga berpotensi mencederai sistem hukum dan tatanan pemerintahan daerah”, jelasnya. Senin, 7/7/2025

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

DPRD Kabupaten Pasuruan, sebagai lembaga perwakilan resmi rakyat, memiliki hak penuh untuk menolak atau membatalkan audiensi dari kelompok mana pun yang tidak memenuhi persyaratan legal, administratif, maupun substansi.

“Pembatalan audiensi LMR-RI oleh DPRD justru menjadi sinyal positif bahwa DPRD bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh tekanan kelompok tanpa dasar hukum yang jelas”, ungkap Anjar.

Ketua Umum LSM GP3H menilai, penegakan norma dan ketertiban di ruang publik seperti Gempol9 adalah kewenangan Pemda, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, bukan wewenang ormas.

Jika memang terdapat pelanggaran perizinan, tata ruang, atau kesusilaan, maka mekanisme hukum dan prosedur resmi harus dijalankan, bukan diganti dengan tekanan sepihak dari organisasi yang justru kehilangan objektivitas karena terlibat langsung dalam konflik.

Baca Juga :  Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Sebagai elemen masyarakat sipil, Anjar mendorong agar semua pihak tetap mengedepankan akal sehat, aturan hukum, dan etika publik.

“Jangan sampai kepentingan pribadi atau kelompok dikemas dalam nama perjuangan moral, padahal berangkat dari persoalan emosional yang sangat subyektif”, tandasnya.

LSM GP3H meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk tetap menjaga integritas kelembagaan serta tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu.

“Sementara kepada LMR-RI, kami menyarankan agar introspeksi dan menyelesaikan permasalahan internalnya secara dewasa, sebelum membawa isu tersebut menjadi kegaduhan publik yang tidak perlu”, tutur Anjar Supriyanto. (Red*)

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan
Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik
Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81
Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik
P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:30 WIB

BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Berita Terbaru