Pasuruan, Harianjatim.id – Banyaknya dugaan oknum-oknum makelar kasus (Markus) yang bermain di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan dari berbagai kalangan, terutama para praktisi hukum.
Dari pemberitaan media Harianjatim.Id sebelumnya, menurut keterangan dari Panitera Muda Hukum, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. Rabu, 11/06/2026
“Kami sudah membagi tiga zona yaitu zona hijau, kuning dan zona merah, tamu hanya bisa di zona hijau dan kuning, tidak diperkenankan ke zona merah, zona merah hanya khusus untuk yang berperkara dan kuasa hukumnya, jika yang berperkara menunjuk pengacara untuk mendampinginya, yang berhak masuk zona merah”, jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski beralibi sudah melaksanakan mekanisme pekerjaan sesuai aturan, tetapi fakta di lapangan oknum-oknum makelar kasus nampak dalam foto masuk ke zona merah dengan bebas mendampingi kliennya.
Hal tersebut menjadi sorotan dari sejumlah praktisi hukum ataupun para Advokat, terus apa kapasitasnya sehingga bisa mendampingi klien yang berperkara.
Ketua Persatuan Advokat Indonesia Pasuruan Raya, Sueb Efendi SH. Menanggapi isu yang berkembang dari pemberitaan di media akhir akhir ini terkait isu markus yang ada di PA Bangil sangatlah kurang enak didengarnya, karena ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat Kabapaten Pasuruan terhadap dunia peradilan.
Oleh sebab itu alangkah baiknya PA Bangil menertibkan oknum Makelar kasus demi menghargai profesi kita sebagai Pengacara, hal tersebut juga merampas hak Pengacara. Selasa, 17/06/2025
“Saya berharap Ketua Pengadilan Agama harus tegas di lapangan terhadap isu yang berkembang ini. bila perlu diperketat lagi, siapapun yang tidak berkepentingan dilarang masuk kecuali Pengacara karena memang profesinya”, tegasnya.
Larangan bagi makelar kasus masuk lingkungan Pengadilan Agama adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, hal ini telah jelas diatur dalam Perma nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan, Perma Ini juga bertujuan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak sah”, jelasnya. (Red*)









