PA Bangil Menuai Kontroversi Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id  -Pernikahan di bawah umur mencerminkan dilema antara hak individu dan perlindungan anak.

Meskipun dispensasi mungkin diperlukan dalam beberapa kasus, penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang dan tidak mengorbankan hak-hak anak.

Upaya pencegahan dan penanganan pernikahan dini harus terus dilakukan untuk melindungi masa depan generasi muda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui baru-baru ini menurut informasi Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan dalam sehari mengabulkan empat puluh lima (45) pemohon perkawinan anak dibawah umur atau Dispensasi dan enam (6) permohonan perceraian di kantor urusan agama (KUA) Winongan, dalam hal ini menjadi kontroversi dan perbincangan di masyarakat.

Baca Juga :  Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

“Kami dengar informasi dalam sehari Pengadilan Agama Bangil telah menyetujui 45 pengajuan Dispensasi dan ini sangat luar biasa, seharusnya para Hakim di PA Bangil lebih bijak dan arif dalam memutuskan perkara sidang Dispensasi, karena mengawinkan anak di bawah umur di Indonesia berpusat pada perdebatan antara hak individu untuk menikah dan perlindungan anak dari dampak negatif pernikahan dini,”ujar H. Safii salah satu tokoh masyarakat ke awak media. Selasa (17/06/2025)

Lebih lanjut H. Safii menilai dalam hal perkara perkawinan anak usia dini di Indonesia sering memicu perdebatan karena Dispensasi seringkali diberikan dalam kasus kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial ekonomi, yang dapat merugikan perkembangan anak. Mereka yang akan melangsungkan perkawinan tetapi usianya di bawah 19 tahun harus meminta dispensasi kawin kepada PA.

Baca Juga :  BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

“Permintaan Dispensasi kawin harus berdasarkan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, jangan asal di setujui karena nantinya akan muncul permasalah baru, seperti perceraian semakin meningkat, karena mereka pikiranya masih anak-anak. Memang Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, sebelum perubahan dan Dispensasi perkawinan masih memungkinkan melalui pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Winongan, Kabupaten Pasuruan “Nur Khotib”saat dimintai keterangan tim awak media, ia membenarkan jika hari ini ada Lima Puluh Satu Perkara (51) sidang perkara, Dispensasi sekitar 45 perkara, sedangkan untuk enam (6) perkara permohonan cerai.

“Jumlah perkara Hari ini Selasa 17/06/2025 ada Lima Puluh Satu Perkara (51) sidang Dispensasi sekitar 45 perkara, sedangkan untuk enam (6) perkara permohonan cerai,” terangnya. (Red*)

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan
Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik
Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81
Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik
P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:30 WIB

BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Berita Terbaru