Sengaja Lakukan Adegan Tak Pantas Dalam Live di Medsos, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Pria asal Purwodadi inisial ZA (24 th) kini terancam kurungan 6 tahun penjara akibat perbuatan tak pantas yang ia lakukan di kamarnya, Desa Gerbo Purwodadi Selasa, (6/5).

Pria yang sejatinya masih mahasiswa ini mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi dalam live video tersebut dengan akun bin_don29 agar pelaku bisa mendapatkan kenalan baru (laki-laki) yang berharap membokingnya untuk berhubungan sesama jenis dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.

Dalam pengakuannya pelaku mendapatkan bayaran melalui open BO sesama jenis sebesar Rp. 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp. 300.000 rupiah untuk luar wilayah Pasuruan.

Pada hari Rabu, (7/5) Unit V Resmob satreskrim polres Pasuruan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ite, dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Baca Juga :  Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Serta pasal 32 Jo pasal 6 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 Milyar rupiah.

Diantara alat bukti yang disita antara lain, satu buah handphone Android merk Oppo tipe a16 warna ungu dengan singkat Axis: 083-834-513-159 dan satu buah sarung motif kotak warna hitam abu-abu orange.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli dan Iriawan menghimbau masyarakat agar menjauhi hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh agama dan norma sosial karena dampak yang bisa didapatkan lebih buruk.

Baca Juga :  Misteri Sisa Rp6,8 Juta: Pengembalian Sepihak Dana Kas Pasar Desa Randupitu Tuai Polemik

“Penting saya ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama dan norma sosial, dampak dari pelanggaran tersebut lebih buruk dari iming-iming kenikmatan sementara,” ujar Kapolres AKBP Jazuli.

Ia menambahkan, “Carilah Rizki yang halal, meski kecil jika halal perlahan akan besar dan yang penting akan merasakan keberkahan”. (Hum/red*)

Berita Terkait

Misteri Sisa Rp6,8 Juta: Pengembalian Sepihak Dana Kas Pasar Desa Randupitu Tuai Polemik
Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Hambat Keterbukaan Informasi, Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Minta KTP Pribadi Wartawan saat Klarifikasi
Drama ‘Cerai Ghaib’ Purwosari Memanas: Kasun hingga RT Terseret Pusaran Intimidasi

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:22 WIB

Misteri Sisa Rp6,8 Juta: Pengembalian Sepihak Dana Kas Pasar Desa Randupitu Tuai Polemik

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:16 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Berita Terbaru