Jelang Nataru, Polres Pasuruan Bersama Forkopimda Gelar Pemusnahan BB Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pasuruan, AKBP. Teddy Chandra, saat berikan sambutan dalam pemusnahan BB Narkoba, Miras dan Knalpot brong di halaman Polres Pasuruan  (Dok.Harianjatim.id)

Kapolres Pasuruan, AKBP. Teddy Chandra, saat berikan sambutan dalam pemusnahan BB Narkoba, Miras dan Knalpot brong di halaman Polres Pasuruan (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Menjelang Natal dan Tahun Baru Tahun 2025, Polres Pasuruan bersama Forkopimda Kabupaten Pasuruan, menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong hasil penyitaan, dalam kasus selama periode 1 Januari hingga 20 Desember 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Pasuruan Dr. Nurkholis, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat, dan steak holder lainnya dan berlangsung di Lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan. Jumat, 20/12/24

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.064 gram, miras berbagai merek sebanyak 4.751 botol, serta 167 unit knalpot brong. Selama periode tersebut, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka, yang terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan.

Dua tersangka dengan barang bukti sabu di atas 1 kilogram turut menjadi sorotan. Mereka adalah :
Yanti Yun’aini (39 tahun) dan Bahrul Ulum (43 tahun), warga Dusun Wringin Anom, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, dengan barang bukti sabu seberat 1.026,81 gram.
Gusti Ari Sandi (26 tahun), warga Jalan Pepaya, Kelurahan Pandaan, yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2.075 gram.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Penangkapan terbesar terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024. Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima informasi mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandaan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Gusti Ari Sandi di sebuah rumah di Jalan Pepaya sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu masing-masing seberat 1.040 gram dan 1.035 gram, dengan total berat mencapai 2.075 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Kapolres Pasuruan, AKBP. Teddy Chandra, dalam sambutannya menegaskan bahwa selalu komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya, dalam penegakan di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Acara pemusnahan barang bukti yang digelar bersama Forkopimda Kabupaten Pasuruan, sepakat dan menjadikan kegiatan ini sebagai simbol, perang terhadap narkoba, miras, dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Polres Pasuruan. (Red*)

Berita Terkait

Cegah Penyelewengan Dana Desa, PKDI Balongpanggang Gelar Sosialisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa
Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat
Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik
Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81
Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik
P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025
Pengelolaan APBDes 2025 Desa Bakalan, Tim Audit Inspektorat Temukan Banyak Ketimpangan 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:07 WIB

Cegah Penyelewengan Dana Desa, PKDI Balongpanggang Gelar Sosialisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Berita Terbaru