Tuntutan LSM FORMAT Terkait Penutupan Gempol9 Dengan Dasar Lex Spesialis Memicu Konflik

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyu Nugroho selaku Wasekjen LIRA Kabupaten Pasuruan (Dok. Harianjatim.id)

Wahyu Nugroho selaku Wasekjen LIRA Kabupaten Pasuruan (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Pernyataan Ketua LSM FORMAT, Ismail Makki, soal penggunaan asas hukum lex specialis derogat legi generali untuk menuntut penutupan kawasan hiburan Gempol 9, menuai kecaman keras dari para aktivis dan pegiat hukum di Pasuruan dan Surabaya. Mereka menyebut argumen Makki tidak hanya dangkal, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Dalam keterangannya, Makki membandingkan kawasan Gempol 9 dengan Tretes, dengan menyatakan bahwa keduanya berada di bawah aturan tata ruang dan hukum yang berbeda.

“Dalam hukum berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Jika Gempol 9 terbukti melanggar aturan khusus di wilayahnya, maka sudah sepatutnya ditutup,” ujar Makki kepada Pagiterkini.com, Minggu (20/07).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pernyataan tersebut langsung memicu kritik keras. Aktivis dari Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Wahyu, menilai penggunaan asas hukum tersebut tidak disertai penjelasan legal yang sahih.

Baca Juga :  Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi

“Lex specialis bukan alat untuk menggiring opini atau menjustifikasi penutupan usaha seenaknya. Mana aturan khusus yang dilanggar? Sudah diuji lembaga berwenang? Ini kesannya asal-asalan,” tegas Wahyu.

Wahyu, yang juga menjabat sebagai Wasekjen LIRA dan Wakil Ketua Barikade Gus Dur, menambahkan bahwa pendekatan hukum harus selalu berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.

“Jangan cuma bawa-bawa moral. Yang perlu kita jaga itu aspek kemanusiaannya. Apalagi kalau Pemerintah intervensi lewat OPD tanpa solusi konkret. Para pekerja di Gempol 9 rata-rata bahkan tak lulus SMP. Negara harus hadir, bukan malah tutup mata dan telinga”, ungkapnya.

Senada dengan itu, kritik juga datang dari Surabaya. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, S.E., S.H., menyebut pernyataan Makki sebagai bentuk manipulasi hukum.

“Pakai lex specialis tapi nggak pernah sebut aturan spesifiknya, norma hukumnya apa, siapa penegaknya. Itu sama saja menuduh tanpa dasar. Ini praktik tidak etis,” ujar Baihaki.

Baca Juga :  BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Ia menegaskan, bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya diproses melalui jalur resmi oleh aparat penegak hukum, bukan dengan tekanan opini dari LSM.

Baihaki juga menyindir, sikap selektif LSM FORMAT yang dinilai hanya menyoroti Gempol 9, sementara kasus serupa di tempat lain justru diabaikan.

“Kenapa cuma Gempol 9 yang diincar? April lalu ada kasus di Ngopak yang lebih parah, tapi LSM itu diam. Di Tretes malah lebih banyak kasus serius,” kata Baihaki setelah membaca berita sebelumnya.

Ia membeberkan, sejumlah kasus besar yang terjadi di Tretes, antara lain:

Perdagangan orang yang melibatkan dua muncikari dan penjaga wisma, pada (14 Maret 2023) lalu.

Kasus penusukan usai hubungan seksual di vila, pada (13 Agustus 2024), lalu.

Baca Juga :  Waspada Investasi Berimbal Hasil Tinggi, BRI Minta Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana

Dugaan perdagangan perempuan bermodus janji kerja di kafe. Pada (15 Januari 2025).

“Apa mungkin mereka nggak baca berita? Kasus sebanyak itu, tapi bisa-bisanya diam seribu bahasa,” sindir Baihaki dengan tegas!

Di sisi lain, para pelaku usaha di Gempol 9 meminta agar pemerintah dan masyarakat membuka ruang dialog terbuka untuk mencari solusi yang adil dan tidak diskriminatif.

“Kami tidak menolak penertiban. Tapi harus adil, terbuka, dan sesuai hukum. Jangan karena tekanan opini publik lalu semua dihukum rata,” ujar salah satu pengusaha warkop yang enggan disebut namanya.

Polemik Gempol 9 pun masih terus bergulir. Publik berharap penyelesaian dilakukan berdasarkan hukum dan fakta, bukan sekadar jargon hukum atau tekanan kelompok tertentu. (Red*)

Dilansir dari pagiterkini.com (mal/kuh)

Berita Terkait

Korban Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Datangi Polres Malang Guna Penyelidikan
Waspada Modus Investasi Bodong, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Cek Legalitas
Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi
Bukan Hanya Modal, Pendampingan BRI Bantu Usaha Sembako Triningsih di Tulungagung Berkembang
Waspada Investasi Berimbal Hasil Tinggi, BRI Minta Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana
Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:27 WIB

Korban Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Datangi Polres Malang Guna Penyelidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Waspada Modus Investasi Bodong, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Cek Legalitas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Bukan Hanya Modal, Pendampingan BRI Bantu Usaha Sembako Triningsih di Tulungagung Berkembang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Waspada Investasi Berimbal Hasil Tinggi, BRI Minta Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana

Berita Terbaru