Pasuruan, Harianjatim.id – Pemandangan tak lazim terlihat di area parkir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mobil dinas yang seharusnya identik dengan “Plat Merah” sebagai simbol operasional negara, diduga sengaja “disulap” menjadi plat putih layaknya kendaraan pribadi.
Aksi ini menyeret nama Kepala Rutan (Karutan) Bangil, Yanuar Rinaldi. Pada Rabu (4/3/2026) pukul 10:33 WIB, sebuah Toyota Innova dengan nomor polisi B-1018-ZQN kedapatan terparkir di depan pintu masuk Rutan dengan tampilan plat putih tulisan hitam. Padahal, kendaraan tersebut merupakan mobil hibah dari BPSDM Hukum dan HAM RI yang secara legal berstatus kendaraan dinas.
Kode “Q” yang Membongkar Rahasia
Meski warnanya telah berubah, identitas asli mobil ini tetap tak bisa disembunyikan. Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2021, susunan kode pada nopol tersebut berbicara banyak:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Huruf B & Z: Menunjukkan kendaraan terdaftar di wilayah Depok.
- Angka 1018: Kategori kendaraan penumpang.
- Huruf Q: Kode khusus yang mutlak merujuk pada “Staf Pemerintahan”.
Keberadaan huruf “Q” di tengah deretan kode belakang menjadi bukti kuat bahwa mobil tersebut adalah aset negara, bukan milik pribadi.
Melanggar Hukum demi Gengsi atau Subsidi?
Tindakan mengubah plat merah menjadi putih bukan sekadar urusan estetika atau rasa malu. Secara hukum, aksi ini adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 22 Tahun 2009 dan Perpol No. 7 Tahun 2021.
Ada dugaan kuat bahwa motif di balik “penyamaran” ini adalah untuk menyiasati aturan penggunaan BBM subsidi seperti Pertalite, yang melarang keras kendaraan dinas ikut mengantre di jalur masyarakat umum.
Risiko yang Menanti:
- Sanksi Pidana: Penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Sanksi ASN: Pelanggaran berat terhadap integritas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, dengan ancaman mulai dari teguran hingga pemecatan.
- Krisis Kepercayaan: Merusak citra institusi Kemenkumham di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, tindakan Karutan Bangil ini dinilai telah mencederai etika birokrasi. Sebagai pejabat publik, penggunaan fasilitas negara seharusnya dilakukan dengan transparan, bukan justru disamarkan demi kepentingan tertentu.
“Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, dipersilakan untuk menggunakan hak jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” (Red*)









