Jember, Harianjatim.id -,Warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur menyambut antusias dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Salah satu Desa Jombang Kec. Jombang Kabupaten Jember mengatakan, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah saya merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Kamis (7/01/2025).
Warga Desa Jombang lainnya, Komari menyatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Komari akhirnya mendaftarkan 3 bidang tanah sekaligus kepada panitia PTSL Desa Jombang. Untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 500 ribu.
“Berarti Rp 500 ribu kali tiga. Tetapi saya sama sekali tidak keberatan. Jangankan Rp 500 ribu, misalkan biayanya Rp 1juta saya siap. Karena sudah lama pengen ngurus sertifikat, tapi terhalang dana,” tegas Komari.
Sementara itu, Nur dayat, Ketua Panitia PTSL Desa Jombang mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat. Karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Desa Jombang sangat antusias menyambut program PTSL ini. Soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 10 juta,” katanya.
Nur dayat melanjutkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Jombang, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp.500 ribu. Besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.
“Sesuai Musdes Jombang, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Jombang maupun untuk yang dari luar desa,” tegasnya.
Di tempat lain, kepala Desa Jombang, Sugeng sutrisno menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan PTSL. Karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanah, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Tiyo)









