Pemberian Cuti Kasun Hingga Tiga Bulan, Diduga Kades Karangrejo, Purwosari Melanggar Regulasi Peraturan Bupati

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, sedang tidak baik-baik saja, Ketua LPM pertanyakan kebijakan Kapala Desa, yang dinlai sering membuat resah warga.

Saat ini Ketua LPM Desa Karangrejo soroti kinerja Kepala Desa, hal tersebut berawal dari pembangunan yang melibatkan anggota BPD ikut menjadi Pekerja di Dusun Krajan Tahun 2024 dan Dusun Karangtengah Tahun 2025.

Pembangunan yang mengunakan Dana Desa mestinya harus memberdayakan masyarakat setempat, sehingga pemanfaatan Dana Desa bisa dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Ketua LPM Agung Cahyono mengaku bahwa selama ini LPM tidak pernah dilibatkan dalam proses pekerjaan dalam pembangunan di Desa Karangrejo, yang dinilai syarat dengan kolusi, banyak laporan warga yang mempertanyakan terkait kebijakan Kepala Desa mulai dari Jam Kerja maupun pemberian cuti kepada Kasun Karangtengah.

Baca Juga :  Aksi Demo Warga Prigen, Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Tretes Jadi Kawasan Berkedok Wisata

“Terpampang jelas di Kantor Desa Karangrejo, waktu Istirahat mulai Jam 11.00 Wib sampai 12.00 Wib dan juga Kepala Desa yang bertanda tangan dalam surat Pemberian Cuti kepada Kasun Karangtengah selama tiga bulan, hal tersebut saya nilai Kepala Desa diduga melanggar regulasi Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2024”, ungkapnya. Minggu, 25/05/2025

Agung juga menambahkan, Terkait pemberian cuti Kasun jelas tidak masuk kategori dalam Peraturan Bupati, kami mempertanyakan Keberanian kepala Desa dalam memberikan cuti tersebut dan juga berlakukan jam Istirahat Kerja.

Baca Juga :  Sampaikan LKPJ Tahun 2025, Bupati Rusdi Sutedjo Ungkap Kenaikan Signifikan IPM dan Pertumbuhan Ekonomi Pasuruan

“Dalam pemberian cuti kepada Kasun Karangtengah selama tiga bulan, sesuai Peraturan Bupati, saya menilai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan KapalaDesa, diduga ada kepentingan “, tandasnya.

Saat awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Desa Karangrejo, Asmunib melalui aplikasi Whatsapp pada Minggu, 25 mei 2025, enggan menjawab alias bungkam, meski sudah dibaca.

Untuk kita ketahui bersama, mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Jam Kerja dan Cuti Bagi Kepala Desa serta Perangkat Desa, dalam Penjelasan Bab VI Pasal 18 Hari Jam Kerja Mulai Hari Senin s/d Kamis Pukul 07.30 Wib sampai 15.30 Wib Hari Jumat Pukul 07.30 Wib sampai 15.00 Wib, pada Bab VII Pasal 19 Tentang Cuti Nomor 7 sampai 18 menjelaskan secara Detail bahwa pemberian Cuti Maksimal dua Bulan dengan Alasan sesuai Huruf a,b,c Nomor 7 dan huruf a,b,c nomor 12 terkait dengan pemberian Cuti.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Penyampaian LKPJ Merupakan Kewajiban Konstitusional Pemerintah Daerah

Hingga berita ditayangkan pada hari ini (Senin, 26 Mei 2025), Asmunib selaku Kades Karangrejo, tetap tidak mau menjawab konfirmasi dari awak media. (Red*)

Berita Terkait

Sampaikan LKPJ Tahun 2025, Bupati Rusdi Sutedjo Ungkap Kenaikan Signifikan IPM dan Pertumbuhan Ekonomi Pasuruan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Penyampaian LKPJ Merupakan Kewajiban Konstitusional Pemerintah Daerah
Aksi Demo Warga Prigen, Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Tretes Jadi Kawasan Berkedok Wisata
Antusiasme Warga Desa Jenu Ikuti Program PTSL
Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa
Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”
Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?
Sapa Sopir Truk dengan Humanis, Dishub Gresik Bagikan 200 Paket Takjil di TKP Ngawen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:03 WIB

Sampaikan LKPJ Tahun 2025, Bupati Rusdi Sutedjo Ungkap Kenaikan Signifikan IPM dan Pertumbuhan Ekonomi Pasuruan

Senin, 30 Maret 2026 - 22:22 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Penyampaian LKPJ Merupakan Kewajiban Konstitusional Pemerintah Daerah

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:25 WIB

Antusiasme Warga Desa Jenu Ikuti Program PTSL

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:03 WIB

Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:09 WIB

Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”

Berita Terbaru