Pasuruan, Harianjatim.id – Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, sedang tidak baik-baik saja, Ketua LPM pertanyakan kebijakan Kapala Desa, yang dinlai sering membuat resah warga.
Saat ini Ketua LPM Desa Karangrejo soroti kinerja Kepala Desa, hal tersebut berawal dari pembangunan yang melibatkan anggota BPD ikut menjadi Pekerja di Dusun Krajan Tahun 2024 dan Dusun Karangtengah Tahun 2025.
Pembangunan yang mengunakan Dana Desa mestinya harus memberdayakan masyarakat setempat, sehingga pemanfaatan Dana Desa bisa dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Ketua LPM Agung Cahyono mengaku bahwa selama ini LPM tidak pernah dilibatkan dalam proses pekerjaan dalam pembangunan di Desa Karangrejo, yang dinilai syarat dengan kolusi, banyak laporan warga yang mempertanyakan terkait kebijakan Kepala Desa mulai dari Jam Kerja maupun pemberian cuti kepada Kasun Karangtengah.
“Terpampang jelas di Kantor Desa Karangrejo, waktu Istirahat mulai Jam 11.00 Wib sampai 12.00 Wib dan juga Kepala Desa yang bertanda tangan dalam surat Pemberian Cuti kepada Kasun Karangtengah selama tiga bulan, hal tersebut saya nilai Kepala Desa diduga melanggar regulasi Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2024”, ungkapnya. Minggu, 25/05/2025
Agung juga menambahkan, Terkait pemberian cuti Kasun jelas tidak masuk kategori dalam Peraturan Bupati, kami mempertanyakan Keberanian kepala Desa dalam memberikan cuti tersebut dan juga berlakukan jam Istirahat Kerja.
“Dalam pemberian cuti kepada Kasun Karangtengah selama tiga bulan, sesuai Peraturan Bupati, saya menilai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan KapalaDesa, diduga ada kepentingan “, tandasnya.
Saat awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Desa Karangrejo, Asmunib melalui aplikasi Whatsapp pada Minggu, 25 mei 2025, enggan menjawab alias bungkam, meski sudah dibaca.
Untuk kita ketahui bersama, mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Jam Kerja dan Cuti Bagi Kepala Desa serta Perangkat Desa, dalam Penjelasan Bab VI Pasal 18 Hari Jam Kerja Mulai Hari Senin s/d Kamis Pukul 07.30 Wib sampai 15.30 Wib Hari Jumat Pukul 07.30 Wib sampai 15.00 Wib, pada Bab VII Pasal 19 Tentang Cuti Nomor 7 sampai 18 menjelaskan secara Detail bahwa pemberian Cuti Maksimal dua Bulan dengan Alasan sesuai Huruf a,b,c Nomor 7 dan huruf a,b,c nomor 12 terkait dengan pemberian Cuti.
Hingga berita ditayangkan pada hari ini (Senin, 26 Mei 2025), Asmunib selaku Kades Karangrejo, tetap tidak mau menjawab konfirmasi dari awak media. (Red*)









