Lagi, Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan dengan BB 10,33 Gram

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id  – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan pulang setelah sebelumnya terpantau petugas.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli malam dalam rangka harkamtibmas yang dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Beji.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas AKBP Harto.

Menurut keterangan polisi, saat patroli di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang menyebut akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Desa Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh.

Meski hanya menyebut nama panggilan, tim yang dipimpin Ipda Satria Buana segera melakukan profiling dan mengidentifikasi pelaku sebagai MI.

Baca Juga :  Waspada Investasi Berimbal Hasil Tinggi, BRI Minta Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian. Tepat pukul 01.00 WIB, tersangka yang melintas langsung dihentikan dan digeledah. Dari dalam tasnya ditemukan 12 poket sabu dengan berat keseluruhan 10,33 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu dompet warna merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka MI. (hum/red*)

Berita Terkait

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres
Korban Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Datangi Polres Malang Guna Penyelidikan
Waspada Modus Investasi Bodong, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Cek Legalitas
Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi
Bukan Hanya Modal, Pendampingan BRI Bantu Usaha Sembako Triningsih di Tulungagung Berkembang
Waspada Investasi Berimbal Hasil Tinggi, BRI Minta Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

Jumat, 4 September 2026 - 18:27 WIB

Korban Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Datangi Polres Malang Guna Penyelidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Waspada Modus Investasi Bodong, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Cek Legalitas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Waspada Investasi Berimbal Hasil Tinggi, BRI Minta Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana

Berita Terbaru