Diduga Humas Berusaha Tutupi WPB Gunakan HP Pribadi Dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Handphone Pribadi yang digunakan WPB didalam Lapas Kelas II A  Sidoarjo (foto :ist)

Bukti Handphone Pribadi yang digunakan WPB didalam Lapas Kelas II A Sidoarjo (foto :ist)

Sidoarjo, Harianjatim.id – Dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo berapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diduga bebas gunakan Handphone, yang seharusnya menurut aturan serta undang undang pemasyarakatan WBP sangat dilarang keras untuk menguasai, memiliki dan menggunakan alat alat elektronik dan alat komunikasi pribadi, akan tetapi hal itu di Lapas Kelas IIA Sidoarjo seakan tidak berlaku.

Saat awak media bersama tim mengkonfirmasi pada Kalapas Disri Wulan Agus Tomo yang sedang tidak ada ditempat dan diwakili oleh Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Febri, yang dengan tegas mengelak serta berikan  pernyataannya.

Febri pun mengatakan “bahwa baru baru ini para petugas lapas sudah lakukan sidak (OP), pada setiap kamar blok dan kami nyatakan tidak diketemukan atau tidak ada sama sekali alat telekomunikasi (handphone), WBP tidak ada yang pegang Handphone sudah dinyatakan bersih, dan kami pun juga sudah menyediakan Wartel bagi WBP”, ujarnya.

Pasalnya, sangat berbanding terbalik atas pernyataan pihak Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Febri, dimana pada hari Jumat, 23/05/2025, salah satu WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hari ini pun sedang berinteraksi melakukan chatting dengan teman sejawatnya yang ada di luar, ini adalah bentuk pembuktian kalau memang ada handphone di dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo, kenapa harus mengelak dan menutupinya???

Baca Juga :  Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Secara umum, narapidana dilarang membawa handphone ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi oleh narapidana, seperti untuk kepentingan bisnis, mengendalikan perdagangan narkoba, atau perjudian.

Disini sudah jelas bahwa adanya dugaan permainan mulai dari Oknum Petugas Lapas, Napi yang ditunjuk jadi tamping, kesemuanya sudah berkolaborasi agar sama sama bisa jalan dan semua akses ini dibungkam dengan uang agar tidak ada kebocoran apalagi dari Media.

Baca Juga :  PTSL 2026 Desa Gampingan Kebut Validasi 700 Berkas, Target 1000 Bidang Masuk BPN Juli Ini

Larangan Handphone: Napi tidak diperbolehkan memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di dalam lapas.

sanksi: Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi tingkat berat, seperti penempatan dalam sel pengasingan atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

Pencegahan Penyalahgunaan: Larangan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan handphone untuk kegiatan ilegal atau berbahaya.

Sesuai dengan Undang Undang Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Pasal 10 huruf l Permenkumham 6/2013 juga mengatur hukuman disiplin bagi narapidana yang melanggar ketentuan mengenai barang elektronik. (Tim/red*))

Berita Terkait

Program PTSL 2026 Desa Kemiri Kepanjen, Fokus 500 Bidang Pada Lahan Pemukiman
Garda Depan Transparansi PTSL 2026, Pokmas Desa Kranggan Malang Tegas Patuhi SKB Tiga Menteri
Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Antusiasme Warga Dalam Program PTSL 2026 Desa Tumpang Malang Target Kuota 500 Bidang
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
PTSL 2026 Desa Gampingan Kebut Validasi 700 Berkas, Target 1000 Bidang Masuk BPN Juli Ini
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:28 WIB

Program PTSL 2026 Desa Kemiri Kepanjen, Fokus 500 Bidang Pada Lahan Pemukiman

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:16 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:17 WIB

Antusiasme Warga Dalam Program PTSL 2026 Desa Tumpang Malang Target Kuota 500 Bidang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Berita Terbaru