Aktivitas Pengangsu Pertalite di SPBU 54.67121 Candi Wates Prigen, Makin Berani, Diduga ada Kerjasama dan Pembiaran

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas di SPBU 54.67121 Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan (foto :ist)

Aktifitas di SPBU 54.67121 Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan (foto :ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Operasional SPBU 54.67121 yang terletak di Jalan Raya Pandaan – Prigen tepatnya Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dalam menjalankan usahanya diduga ditemukan banyak pelanggaran.

Hal tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh salah satu narasumber Ok (inisial) ketika mereka beristirahat di SPBU 54.67121, sekiranya tepat pukul 21.15 WIB nampak seorang konsumen mengisi BBM bersubsidi dua kali dalam satu antrian. Selasa, 06/01/2026

“Terlihat antara operator dan pengangsu sudah tidak ada rasa canggung alias sudah terbiasa, menandakan bahwa mereka sudah lama memiliki keterikatan kerjasama. Bahkan adapula konsumen dengan leluasa menekan tuas mesin dispenser sendiri tanpa bantuan petugas SPBU tersebut”, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampak aneh jika ada konsumen terlihat mengisi BBM langsung bukan oleh petugas resmi SPBU. Padahal, sesuai standar operasional Pertamina, pengisian BBM wajib dilakukan oleh operator untuk menjamin keselamatan serta mencegah penyalahgunaan. Operator membiarkan konsumen mengisi sendiri bukan hanya rawan kecurangan, tapi juga terindikasi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

“Terlihat seorang oknum operator yang bertugas menekan angka 10 di dispenser terlihat dalam isian pertama ia mengisi 10 liter, dan isian kedua juga 10 liter jadi dalam satu antrian ia mengisi sebanyak 20 liter. Parahnya ini jam malam yang sudah sepi pembeli namun ia membiarkan konsumen memegang tuas dispenser sendiri”, paparnya.

Saat dikonfirmasi ke petugas SPBU, terkait pengangsu tanpa antrian langsung mengisi sendiri di jalur sebelahnya, kok dibiarkan saja.

“Saya kuwalahan mas, sibuk ngaturnya antriannya panjang soalnya”, jelas salah satu petugas operatornya.

Seperti diketahui, peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) sembarangan, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sebenarnya ini harus menjadi perhatian operator dan pengawas yang memiliki peran besar dalam terjadinya kecurangan ini, kalau hal tersebut dibiarkan mereka juga termasuk memperlancar aksi penimbunan BBM bersubsidi.

Ini bukti lemahnya pengawasan SPBU 54.67121 Prigen kab.pasuruan dan kelalaian serta kecerobohan ini harus diproses tegas, jangan sampai ada main mata dalam distribusi BBM. Pertamina, BPH Migas, bahkan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Langkah tegas dari Pertamina, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum untuk menindak dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan sangat dinantikan.

Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.

Tidak menutup kemungkinan adanya penimbunan BBM subsidi yang tidak jauh dari lokasi SPBU, diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU yang nakal.

Untuk itu mereka harus siap menerima Sanksi dari Pertamina apapun bentuknya. Padahal sesuai tupoksi atau Tugas SPBU adalah tangan panjangnya dari BUMN yaitu Pertamina dan BPH Migas untuk menyalurkan Program Pemerintah Subsidi Tepat sasaran kepada masyarakat, tanpa harus menerima imbalan berbentuk apapun baik material atau non material seperti pemberian tips berbentuk uang sebesar nominal apapun demi melancarkan membantu kegiatan ilegal Pengerit/pengangsu dijual kembali tanpa ada surat ijin dari dinas Perdagangan terkait baik bagian tera perdagangan.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Red*)

Berita Terkait

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota
Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas
Aksi Demo Warga Prigen, Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Tretes Jadi Kawasan Berkedok Wisata
Buntut Tewasnya Bocah di Bekas Galian C PT. Gorip, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Pasuruan 
Tragedi di Bekas Galian PT Gorip: Bocah 12 Tahun Tewas, PUSAKA Desak APH Seret Pengusaha ke Ranah Pidana
Terseret Pusaran Penggelapan Mobil, Kades Kluwut Pasuruan : “Saya Hanya Perantara Penebusan”
Misteri di Balik Penggelapan Mobil Warga Surabaya: Benarkah DPO ‘Kebal Hukum’ Terlibat?
Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:25 WIB

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:07 WIB

Aksi Demo Warga Prigen, Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Tretes Jadi Kawasan Berkedok Wisata

Senin, 16 Maret 2026 - 17:52 WIB

Buntut Tewasnya Bocah di Bekas Galian C PT. Gorip, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Pasuruan 

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Tragedi di Bekas Galian PT Gorip: Bocah 12 Tahun Tewas, PUSAKA Desak APH Seret Pengusaha ke Ranah Pidana

Berita Terbaru