Diduga Humas Berusaha Tutupi WPB Gunakan HP Pribadi Dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Handphone Pribadi yang digunakan WPB didalam Lapas Kelas II A  Sidoarjo (foto :ist)

Bukti Handphone Pribadi yang digunakan WPB didalam Lapas Kelas II A Sidoarjo (foto :ist)

Sidoarjo, Harianjatim.id – Dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo berapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diduga bebas gunakan Handphone, yang seharusnya menurut aturan serta undang undang pemasyarakatan WBP sangat dilarang keras untuk menguasai, memiliki dan menggunakan alat alat elektronik dan alat komunikasi pribadi, akan tetapi hal itu di Lapas Kelas IIA Sidoarjo seakan tidak berlaku.

Saat awak media bersama tim mengkonfirmasi pada Kalapas Disri Wulan Agus Tomo yang sedang tidak ada ditempat dan diwakili oleh Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Febri, yang dengan tegas mengelak serta berikan  pernyataannya.

Febri pun mengatakan “bahwa baru baru ini para petugas lapas sudah lakukan sidak (OP), pada setiap kamar blok dan kami nyatakan tidak diketemukan atau tidak ada sama sekali alat telekomunikasi (handphone), WBP tidak ada yang pegang Handphone sudah dinyatakan bersih, dan kami pun juga sudah menyediakan Wartel bagi WBP”, ujarnya.

Pasalnya, sangat berbanding terbalik atas pernyataan pihak Humas Lapas Kelas IIA Sidoarjo Febri, dimana pada hari Jumat, 23/05/2025, salah satu WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hari ini pun sedang berinteraksi melakukan chatting dengan teman sejawatnya yang ada di luar, ini adalah bentuk pembuktian kalau memang ada handphone di dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo, kenapa harus mengelak dan menutupinya???

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Secara umum, narapidana dilarang membawa handphone ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi oleh narapidana, seperti untuk kepentingan bisnis, mengendalikan perdagangan narkoba, atau perjudian.

Disini sudah jelas bahwa adanya dugaan permainan mulai dari Oknum Petugas Lapas, Napi yang ditunjuk jadi tamping, kesemuanya sudah berkolaborasi agar sama sama bisa jalan dan semua akses ini dibungkam dengan uang agar tidak ada kebocoran apalagi dari Media.

Baca Juga :  Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Larangan Handphone: Napi tidak diperbolehkan memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di dalam lapas.

sanksi: Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi tingkat berat, seperti penempatan dalam sel pengasingan atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

Pencegahan Penyalahgunaan: Larangan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan handphone untuk kegiatan ilegal atau berbahaya.

Sesuai dengan Undang Undang Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Pasal 10 huruf l Permenkumham 6/2013 juga mengatur hukuman disiplin bagi narapidana yang melanggar ketentuan mengenai barang elektronik. (Tim/red*))

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat
Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik
Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Berita Terbaru