Pasuruan, Harianjatim.id – Warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Salah satu warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mengatakan bahwa, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Selasa (11/01/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Desa Manaruwi lainnya, Ghozali menyatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Ghozali akhirnya mendaftarkan 2 bidang tanah sekaligus kepada panitia PTSL Desa Manaruwi, untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 500 ribu.
“Berarti Rp 500 ribu kali dua. Tetapi saya sama sekali tidak keberatan, jangankan Rp 500 ribu, misalkan biayanya Rp.1 juta saya siap, karena sudah lama pengen ngurus sertifikat, tapi terhalang dana,” tegas Ghozali.
Sementara itu, Misbahul Huda, Ketua Panitia PTSL Desa Manaruwi mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Desa Manaruwi sangat antusias, menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 15 juta,” katanya.
“Dengan kuota kurang kebih 1250 bidang dari Badan pertanahan nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar misbahul huda
Lebih lanjut Misbahul Huda menambahkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Manaruwi, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp.500 ribu, besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.
“Sesuai Musdes Manaruwi, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa manruwi maupun untuk yang dari luar desa,” jelasnya.
Kepala Desa Manaruwi, Abdul Muntholib menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan program PTSL ini, karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Tiyo)









