Pasuruan, Harianjatim.id – Setelah KPU melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Serentak pada tanggal 27 November 2024, saat ini KPU Kabupaten Pasuruan menggelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan di Hotel Surya, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bersama jajaran Sekretariat, Bawaslu, saksi dari Paslo No. Urut 01 dan 02, Panwascam, dan PPK dari 24 Kecamatan Se-Kabupaten Pasuruan. Kamus, 05/12/2024
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menyampaikan, sebelumnya, telah dilaksanakan Rekapitulasi hasil Suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan wakil gubernur pada hari Rabu kemarin (4/12/24) yang menghadirkan para saksi dari Paslon yang mengikuti kontestan pilkada serentak tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekapitulasi suara di paparkan oleh satu-persatu PPK didampingi panwascam se-kabupaten Pasuruan, di awali dari Kecamatan Purwosari disusul pemaparan dari kecamatan lainnya. Adapun yang di paparkan para PPK kecamatan dalam sidang pleno melalui divisi teknis adalah Hasil C- kejadian khusus dan D-Hasil perolehan suara mulai dari DPT, DPTB dan DPK sesuai dengan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara Pemilihan Kepala Daerah).
Dari hasil rekapitulasi yang di sampaikan oleh PPK kecamatan se-kabupaten Pasuruan, dari pihak saksi dan Bawaslu tidak ada sanggahan atau klarifikasi atas hasil suara alias Clear meski sempat ada satu kekeliruan di PPK kecamatan Sukorejo terkait jumlah surat yang diterima dan dilakukan pembenahan melalui sirekap.
Di akhir acara, Ainul Yaqin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung pilkada serentak tahun 2024 dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta Bupati dan wakil Bupati Pasuruan tahun 2024.
“Kami selaku penyelenggara pemilu, mengucapkan terimakasih kepada semuanya yang telah mendukung pilkada serentak tahun 2024 dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta Bupati dan wakil Bupati Pasuruan tahun 2024. kepada para PPK dan panwascam, Bawaslu, Paslon, para pendukung, TNI/Polri, KPPS, steak holder dan masyarakat kabupaten Pasuruan yang telah mendukung dalam pelaksanaan demokrasi ini, sehingga bisa berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” tutur Ainil Yaqin.
Setelah di tanda tangani pihak KPU kabupaten Pasuruan, hasil dari rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dan Bupati dan wakil Bupati ini, nantinya akan di laporkan ke KPU provinsi Jawa Timur. (Red*)









