Kediri, Harianjatim.id – Warga Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Salah satu warga Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Selasa (28/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Desa Sumbercangkring lainnya, Ghozali menyatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Ghozali akhirnya mendaftarkan 2 bidang tanah sekaligus kepada panitia PTSL Desa Sumbercangkring, untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 700 ribu.
“Berarti Rp 700 ribu kali dua. Tetapi saya sama sekali tidak keberatan, jangankan Rp 700 ribu, misalkan biayanya Rp.1 juta saya siap, karena sudah lama pengen ngurus sertifikat, tapi terhalang dana,” tegas Ghizali.
Sementara itu, Winoko, Ketua Panitia PTSL Desa Sumbercangkring mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Desa Sumbercangkring sangat antusias, menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 15 juta,” katanya.
“Dengan kuota 800 dari Badan pertanahan nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar winoko.
Lebih lanjut Winoko menambahkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Sumbercangkring, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp.700 ribu, besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.
“Sesuai Musdes Sumbercangkring, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Sumbercangkring maupun untuk yang dari luar desa,” jelasnya.
Kepala Desa Sumbercangkring, Rino menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan program PTSL ini, karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Tiyo)









