Tolak Raperda TJSL GERTAK Gelar Audensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERTAK saat menggelar audensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, khususnya Pansus TJSL dan Pokja 1 (Dok. Harianjatim.id)

GERTAK saat menggelar audensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, khususnya Pansus TJSL dan Pokja 1 (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Dari hasil pertemuan GERTAK Sebelumnya di Pandaan, intinya menolak Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan, dan harus dikajii ulang.

Upaya GERTAK (Gerakan Rakyat Untuk Transparansi Kebijakan) gabungan LSM se Pasuruan Raya, direspon positif oleh Pansus TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan, sehingga audensi bisa digelar.

Bertempat Aula Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, GERTAK menggelar audensi yang dihadiri oleh Pansus TJSL, Pokja 1 dari Dinas Bapelitbangda dan Bidang Hukum Kabupaten Pasuruan, serta semua LSM/NGO yang tergabung dalam GERTAK. Senin, 14/04/2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kata pengantarnya Ketua Pansus TJSL Yusuf Daniel dari F-PKB anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa audensi kali dalam rangka dengar pendapat terkait Raperda TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) yang dulunya disebut dengan CSR (Corporate Sosial Responbility).

“Hari kita gelar audensi bersama Pansus TJSL, Pokja 1 Kabupaten Pasuruan dan GERTAK (Gabungan LSM se Pasuruan Raya) untuk dengar pendapat dallam rangka penyempurnaan Raperda TJSL di Kabupaten Pasuruan”, jelasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Koordinator aksi GERTAK, Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto atau yang akrab disapa Lj menyoroti karena tim fasilitasi TJSL adalah badan publik, dan yang dikelola adalah dana publik, maka qualifikasi dan pola rekrutmen harus definitif pada peraturan daerah, tidak cukup hanya diatur di Peraturan Bupati.

“Kami berharap pola seleksi harus terbuka dan bisa dilakukan uji publik, sehingga siapapun yang menjadi tim fasilitasi adalah mereka yang memiliki kompetensi dan integritas”, ucapnya.

Kalau bersepakat dengan paradigma good governance maka tim fasilitasi TJSL itu bisa berasal dari kalangan state (pemerintah), privat sector (dunia usaha), dan kalangan civil society (akademisi/NGO).

“Ini penting, supaya public prejudice bahwa penyelundupan interest itu tidak terjadi”, tandas Lj.

Selanjutnya Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan, Moeslem mengatakan dengan tegas bahwa menolak adanya Raperda TJSL ini.

“Kami dari LIRA menolak adanya Raperda TJSL ini, kita kembalikan saja kepada wilayah masing-masing bagi masyarakat yang terdampak secara langsung, dengan adanya Raperda ini, banyak wilayah atau masyarakat yang terdampak secara langsung akan dirugikan, karena prosedurnya akan sulit mengingat tidak bisa koordinasi langsung dengan perusahaan”, tegasnya.

Baca Juga :  Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Sementara itu dari Pokja 1 yang ikut dalam penyusunan Raperda TJSL, Plt. Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Dr. Kukuh menyampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda TJSL tersebut didasari oleh landasan filosofis, Sosiologis dan Yuridis.

“Raperda TJSL ini merupakan bentuk usaha dari Pemerintah Daerah untuk memeratakan pembangunan di Kabupaten Pasuruan, sehingga Kecamatan yang tidak ada perusahaan atau badan usaha, bisa merasakan pemerataan hasil pembangunan, yang kansepnya adalah berkeadilan” ungkapnya.

Dengan adanya Raperda TJSL ini, percepatan pembangunan di Kabupaten Pasuruan diharapkan bisa tercapai, karena tatakelola penyelenggara TJSL ini, untuk memaksimalkan pemanfaatan dana CSR dari badan usaha agar lebih tertata.

“Dengan adanya Raperda TJSL ini, dari sisi substansi atau sisi objek, pemanfaatan CSR ini jangkauan akan lebih luas, dari sosial dan lingkungan bagi masyarakat terdampak maupun yang tidak, akan bisa merasakan manfaatnya CSR yang telah diberikan oleh perusahaan atau badan usaha”, terangnya.

Baca Juga :  Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Di tempat terpisah, diruang kerjanya Ketua Pansus Yusuf Daniel, menyimpulkan bahwa apa yang telah dipertanyakan oleh teman-teman GERTAK tadi, sebenarnya semua sudah termaktuf dalam Raperda tersebut, Raperda ini setelah kita adaksn rapat antara Pansus TJSL dan Pokja 1, sudah banyak point-point yang disempurnakan, mungkin yang dipegang oleh teman-teman NGO adalah redaksi yang lama.

“Kita bisa lihat tadi setiap pertanyaan dari teman-teman NGO, Pokja 1 secara gamblang dan detail menjelaskanya, memang kalau ada kekhawatiran saya fikir itu wajar, tapi dengan i’tikad maka kalau ada kekhawatiran, sudah menjadi tugas kita untuk mengawal bersama-sama mengawasi dan kritis terhadap kinerja Pemerintah, dalam arti kritis membangun”, harapnya. (red*)

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat
Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik
Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81
Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik
P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025
Pengelolaan APBDes 2025 Desa Bakalan, Tim Audit Inspektorat Temukan Banyak Ketimpangan 
Pemkab Pasuruan Pacu Pembangunan Rumah Sakit Wilayah Selatan dalam KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025

Berita Terbaru