Sidoarjo, Harianjatim.id – Bisnis perjudian memang begitu menggiurkan, berbagai cara akan ditempuh agar bisnis tersebut bisa berjalan meski melanggar hukum, karena perjudian termasuk kegiatan ilegal.
Seperti aktifitas perjudian sabung ayam dan cap jiki yang berlokasi di bekas Pasar Sayur Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo pasca di razia Polsek Tulangan pada Minggu, 18 januari 2026, sekarang buka lagi,
Dari penelusuran awak media, pada Selasa, 20 januari 2026, memang ditemukan aktifitas perjudian sabung ayam dan cap jiki, berlangsung ramai sekali pasca razia oleh Polsek Tulangan, sampai 8 (delapan) kali pertarungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa arena judi sabung ayam ini termasuk kalangan yang besar, pengunjung yang datang kalau hari sabtu dan minggu banyak juga dari luar kota.
“Kalangan sabung ayam di Pasar Sayur Tulangan ini besar mas, biasa hari sabtu dan minggu itu ramai sekali, pengunjung yang datang banyak dari luar kota juga, dan selama ini aman-aman saja, beberapa kali digrebek tapi kayaknya bocor, setiap kali razia pasti kosong tidak ada orang alias diliburkan kegiatannya, semacam direkayasa begitu”, ungkapnya. Selasa, 20/01/2026
Kapolsek Tulangan AKP. Rizki Arif Prabowo saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi Whatsapp terkait dugaan razia arena judi sabung ayam bocor, karena pasca penggerebekan masih buka lagi seperti biasa, seolah Aparat Kepolisian tidak dianggap oleh panitia penyelenggara, tetapi tidak ada jawaban, hingga berita ditayangkan pada Rabu, 21 januari 2026 tetap juga belum dibalas.
Untuk kita diketahui bersama bahwa Larangan perjudian di Indonesia ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303bis
– Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Perjudian dianggap melanggar hukum dan dilarang karena dapat merusak moral, ekonomi, dan sosial masyarakat. (Red*)









