Razia Judi Sabung Ayam di Pasar Sayur Tulangan Hanya Dibuat Permainan, Pasca Digrebek Polisi, Kini Buka Lagi

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Giat Razia Polsek Tulangan terhadap Perjudian Sabung Ayam pada Minggu, 18 januari 2026, pasca digrebek pada Selasa 20 januari buka lagi seperti biasa tertera di papan ada 8 kali pertarungan (foto :ist)

Giat Razia Polsek Tulangan terhadap Perjudian Sabung Ayam pada Minggu, 18 januari 2026, pasca digrebek pada Selasa 20 januari buka lagi seperti biasa tertera di papan ada 8 kali pertarungan (foto :ist)

Sidoarjo, Harianjatim.id – Bisnis perjudian memang begitu menggiurkan, berbagai cara akan ditempuh agar bisnis tersebut bisa berjalan meski melanggar hukum, karena perjudian termasuk kegiatan ilegal.

Seperti aktifitas perjudian sabung ayam dan cap jiki yang berlokasi di bekas Pasar Sayur Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo pasca di razia Polsek Tulangan pada Minggu, 18 januari 2026, sekarang buka lagi,

Dari penelusuran awak media, pada Selasa, 20 januari 2026, memang ditemukan aktifitas perjudian sabung ayam dan cap jiki, berlangsung ramai sekali pasca razia oleh Polsek Tulangan, sampai 8 (delapan) kali pertarungan.

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa arena judi sabung ayam ini termasuk kalangan yang besar, pengunjung yang datang kalau hari sabtu dan minggu banyak juga dari luar kota.

“Kalangan sabung ayam di Pasar Sayur Tulangan ini besar mas, biasa hari sabtu dan minggu itu ramai sekali, pengunjung yang datang banyak dari luar kota juga, dan selama ini aman-aman saja, beberapa kali digrebek tapi kayaknya bocor, setiap kali razia pasti kosong tidak ada orang alias diliburkan kegiatannya, semacam direkayasa begitu”, ungkapnya. Selasa, 20/01/2026

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Kapolsek Tulangan AKP. Rizki Arif Prabowo saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi Whatsapp terkait dugaan razia arena judi sabung ayam bocor, karena pasca penggerebekan masih buka lagi seperti biasa, seolah Aparat Kepolisian tidak dianggap oleh panitia penyelenggara, tetapi tidak ada jawaban, hingga berita ditayangkan pada Rabu, 21 januari 2026 tetap juga belum dibalas.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Untuk kita diketahui bersama bahwa Larangan perjudian di Indonesia ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303bis
– Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Perjudian dianggap melanggar hukum dan dilarang karena dapat merusak moral, ekonomi, dan sosial masyarakat. (Red*)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Senin, 27 April 2026 - 18:25 WIB

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terbaru