Pusaka Dorong Pemda Kabupaten Pasuruan, Segera Rumuskan Perda Hiburan Malam

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lujeng Sudarto (Pusaka), saat berikan support kepada Pelaku usaha Kafe dan Karaoke, di Kafe Pendopo (dok.Harianjatim.id)

Lujeng Sudarto (Pusaka), saat berikan support kepada Pelaku usaha Kafe dan Karaoke, di Kafe Pendopo (dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Pertumbuhan ekonomi yang berbanding lurus dengan dunia hiburan, menyebabkan, pelaku usaha dunia hiburan menjamur di Kabupaten Pasuruan.

Selama ini, dalam menjalankan bisnisnya, terutama pengusaha Kafe dan Karaoke tanpa adanya legalitas yang jelas, karena tanpa adanya Perda yang mengaturnya.

Hal tersebut, memberikan peluang terhadap oknum-oknum nakal, untuk menarik upeti secara liar, terhadap para pelaku usaha Kafe dan Karaoke, dan hal ini, sangat membuat resah para pelaku usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Lembaga Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sudarto, merasa terpanggil untuk membantu mencarikan solusi terkait keresahan para pelaku usaha Kafe dan Karaoke tersebut.

Dengan dibantu aktifis yang lain, LJ (sapaan akrabnya), kumpulkan para pengusaha dan pekerjanya, se Kabupaten Pasuruan, di Kafe Pendopo, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif 'Jawara'

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk support dan dukungan terhadap pelaku usaha Kafe dan Karaoke, serta mengawal aspirasi mereka ke DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk segera merumuskan Perda tentang hiburan, terutama untuk usaha Kafe dan Karaoke.

Dalam wawancara bersama awak media, LJ memyampaikan kami akan berjuang agar para pengusaha kafe dan karaoke, bisa mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Kamis, 28/04/2024

“Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan, mempunyai regulasi setingkat Peraturan Daerah, sehingga para pengusaha bisa secara legal dan mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan usahanya”, tegasnya.

Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Kita bisa lihat Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang, juga ada tempat hiburan malam dan legal, serta mempunyai Perda tentang hiburan malam, jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, untuk tidak menerbitkan Perda atau regulasinya.

“Kalau kita tidak mempunyai Perda maupun regulasi tentang hiburan malam, sehingga yang muncul adalah bisnis yang liar, yang menimbulkan efek-efek sosial yang lain, misalkan, pemalakan, human trafficking, penjualan minuman beralkohol serta peradaran narkoba yang liar”, jelasnya.

Kalau Pemerintah Daerah tidak mempunyai regulasinya, efek- efek tersebut tidak akan bisa ditindak, dan terus Pemerintah Daerah mau berbuat apa, tandasnya

Lebih lanjut LJ juga menambahkan, dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan ijin tempat hiburan malam, warganya bisa bekerja dan mencari nafkah secara legal, dan ini sangat penting sekali.

Baca Juga :  Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan

“Pada prinsipnya apapun kebijakan Pemerintah Daerah, Pastikan dulu, perut warganya itu kenyang”, Ucapnya.

Terkait Pasuruan adalah kota santri, maka ini sangat penting, dengan adanya Perda, karena akan mengatur dan memilah kawasan atau zona yang bisa dijadikan tempat hiburan malam, yang jelas tempat tempat hiburan malam tidak boleh berdekatan dengan tempat Ibadah dan lembaga pendidikan.

“Dalam berbangsa dan bernegara, kita tidak bisa melihat dari 1 aspek saja, tidak pada aspek religi saja, tapi aspek-aspek yang lain harus diperhatikan juga”, tutupnya. (Red*)

 

Berita Terkait

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’
Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL
Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.
Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan
Sambut Program PTSL 2026, Warga Desa Ngrupit Ponorogo Antusias Urus Sertifikat Tanah
Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026
Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:16 WIB

Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Berita Terbaru