Pusaka Dorong Pemda Kabupaten Pasuruan, Segera Rumuskan Perda Hiburan Malam

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lujeng Sudarto (Pusaka), saat berikan support kepada Pelaku usaha Kafe dan Karaoke, di Kafe Pendopo (dok.Harianjatim.id)

Lujeng Sudarto (Pusaka), saat berikan support kepada Pelaku usaha Kafe dan Karaoke, di Kafe Pendopo (dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Pertumbuhan ekonomi yang berbanding lurus dengan dunia hiburan, menyebabkan, pelaku usaha dunia hiburan menjamur di Kabupaten Pasuruan.

Selama ini, dalam menjalankan bisnisnya, terutama pengusaha Kafe dan Karaoke tanpa adanya legalitas yang jelas, karena tanpa adanya Perda yang mengaturnya.

Hal tersebut, memberikan peluang terhadap oknum-oknum nakal, untuk menarik upeti secara liar, terhadap para pelaku usaha Kafe dan Karaoke, dan hal ini, sangat membuat resah para pelaku usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Lembaga Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sudarto, merasa terpanggil untuk membantu mencarikan solusi terkait keresahan para pelaku usaha Kafe dan Karaoke tersebut.

Dengan dibantu aktifis yang lain, LJ (sapaan akrabnya), kumpulkan para pengusaha dan pekerjanya, se Kabupaten Pasuruan, di Kafe Pendopo, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk support dan dukungan terhadap pelaku usaha Kafe dan Karaoke, serta mengawal aspirasi mereka ke DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk segera merumuskan Perda tentang hiburan, terutama untuk usaha Kafe dan Karaoke.

Dalam wawancara bersama awak media, LJ memyampaikan kami akan berjuang agar para pengusaha kafe dan karaoke, bisa mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Kamis, 28/04/2024

“Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan, mempunyai regulasi setingkat Peraturan Daerah, sehingga para pengusaha bisa secara legal dan mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan usahanya”, tegasnya.

Baca Juga :  Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Kita bisa lihat Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang, juga ada tempat hiburan malam dan legal, serta mempunyai Perda tentang hiburan malam, jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, untuk tidak menerbitkan Perda atau regulasinya.

“Kalau kita tidak mempunyai Perda maupun regulasi tentang hiburan malam, sehingga yang muncul adalah bisnis yang liar, yang menimbulkan efek-efek sosial yang lain, misalkan, pemalakan, human trafficking, penjualan minuman beralkohol serta peradaran narkoba yang liar”, jelasnya.

Kalau Pemerintah Daerah tidak mempunyai regulasinya, efek- efek tersebut tidak akan bisa ditindak, dan terus Pemerintah Daerah mau berbuat apa, tandasnya

Lebih lanjut LJ juga menambahkan, dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan ijin tempat hiburan malam, warganya bisa bekerja dan mencari nafkah secara legal, dan ini sangat penting sekali.

Baca Juga :  Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

“Pada prinsipnya apapun kebijakan Pemerintah Daerah, Pastikan dulu, perut warganya itu kenyang”, Ucapnya.

Terkait Pasuruan adalah kota santri, maka ini sangat penting, dengan adanya Perda, karena akan mengatur dan memilah kawasan atau zona yang bisa dijadikan tempat hiburan malam, yang jelas tempat tempat hiburan malam tidak boleh berdekatan dengan tempat Ibadah dan lembaga pendidikan.

“Dalam berbangsa dan bernegara, kita tidak bisa melihat dari 1 aspek saja, tidak pada aspek religi saja, tapi aspek-aspek yang lain harus diperhatikan juga”, tutupnya. (Red*)

 

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat
Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik
Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81
Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik
P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025
Pengelolaan APBDes 2025 Desa Bakalan, Tim Audit Inspektorat Temukan Banyak Ketimpangan 
Pemkab Pasuruan Pacu Pembangunan Rumah Sakit Wilayah Selatan dalam KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025

Berita Terbaru