Pinjami Modal Usaha Malah Kena Tipu, Kerugian Capai 41 Juta, Kini Kasusnya Ditangani Polisi 

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Seorang ibu rumah tangga warga Dusun Kemangi RT.02 / RW.06, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Ratining (42) tahun jadi korban penipuan, terduga pelaku diketahui bernama “WRN” warga Desa Sumberpitu menawarkan kerjasama usaha kredit emas dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan.

Awalnya “WRN” Terduga pelaku ke rumah saya dengan maksud dan tujuan untuk mengajak kerjasama usaha kredit barang berupa perhiasan. Dalam ajakan kerjasamanya saya diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai Modal Usaha sebesar kurang lebih Rp 41.000.000,- dengan keuntungan nantinya setiap bulannya saya dijanjikan akan diberikan sepuluh persen dalam jangka tiga bulan.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

“Pada waktu itu, saat pelaku menawarkan kerjasama, saya tidak memiliki uang yang cukup maka saya berusaha untuk menolaknya, namun ia terus merayu dan membujuk saya supaya mau memberikan dan akhirnya uang 41.000.000 tersebut saya berikan ke pelaku,” terangnya ke awak media. Kamis (15/01/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring berjalannya waktu dalam perjanjiannya akan dikembalikan tiga bulan namun hingga lima bulan ini belum juga dikembalikan dan klau saya menanyakan uang saya beserta laba yang ia janjikan tidak pernah ia berikan.

“Setiap saya minta uang tersebut, terduga pelaku “WRN” selalu beralasan mengatakan kalau uangnya masih dipergunakan untuk memesan barang dan menurutnya barang tersebut hingga saat ini belum dikirimkan, lama kelamaan saya capek menanyakan uang tersebut dan akhirnya saya memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Pasuruan,” ujar korban Ratining.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Sementara itu, Heri Siswanto SH.MH dan Ardi Aprilianto selaku kuasa Hukum Ratining membenarkan jika kliennya diperiksa di salah satu ruang polres Pasuruan terkait laporannya pada waktu yang lalu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, jumlah kerugian klien kami mencapai puluhan juta rupiah.

“Benar hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP/372 KUHP barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Serta membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus yang dialami klien kami, supaya tidak ada korban-korban lain dikemudian hari, seperti yang saat ini di alami klien kami,” tegas Heri Siswanto, S.H, M.H.

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Senin, 27 April 2026 - 18:25 WIB

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terbaru