Pinjami Modal Usaha Malah Kena Tipu, Kerugian Capai 41 Juta, Kini Kasusnya Ditangani Polisi 

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Seorang ibu rumah tangga warga Dusun Kemangi RT.02 / RW.06, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Ratining (42) tahun jadi korban penipuan, terduga pelaku diketahui bernama “WRN” warga Desa Sumberpitu menawarkan kerjasama usaha kredit emas dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan.

Awalnya “WRN” Terduga pelaku ke rumah saya dengan maksud dan tujuan untuk mengajak kerjasama usaha kredit barang berupa perhiasan. Dalam ajakan kerjasamanya saya diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai Modal Usaha sebesar kurang lebih Rp 41.000.000,- dengan keuntungan nantinya setiap bulannya saya dijanjikan akan diberikan sepuluh persen dalam jangka tiga bulan.

Baca Juga :  Waspada Modus Investasi Bodong, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Cek Legalitas

“Pada waktu itu, saat pelaku menawarkan kerjasama, saya tidak memiliki uang yang cukup maka saya berusaha untuk menolaknya, namun ia terus merayu dan membujuk saya supaya mau memberikan dan akhirnya uang 41.000.000 tersebut saya berikan ke pelaku,” terangnya ke awak media. Kamis (15/01/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring berjalannya waktu dalam perjanjiannya akan dikembalikan tiga bulan namun hingga lima bulan ini belum juga dikembalikan dan klau saya menanyakan uang saya beserta laba yang ia janjikan tidak pernah ia berikan.

“Setiap saya minta uang tersebut, terduga pelaku “WRN” selalu beralasan mengatakan kalau uangnya masih dipergunakan untuk memesan barang dan menurutnya barang tersebut hingga saat ini belum dikirimkan, lama kelamaan saya capek menanyakan uang tersebut dan akhirnya saya memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Pasuruan,” ujar korban Ratining.

Baca Juga :  Waspada Investasi Berimbal Hasil Tinggi, BRI Minta Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana

Sementara itu, Heri Siswanto SH.MH dan Ardi Aprilianto selaku kuasa Hukum Ratining membenarkan jika kliennya diperiksa di salah satu ruang polres Pasuruan terkait laporannya pada waktu yang lalu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, jumlah kerugian klien kami mencapai puluhan juta rupiah.

“Benar hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP/372 KUHP barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong,” ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi

Serta membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus yang dialami klien kami, supaya tidak ada korban-korban lain dikemudian hari, seperti yang saat ini di alami klien kami,” tegas Heri Siswanto, S.H, M.H.

Berita Terkait

Korban Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Datangi Polres Malang Guna Penyelidikan
Waspada Modus Investasi Bodong, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Cek Legalitas
Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi
Bukan Hanya Modal, Pendampingan BRI Bantu Usaha Sembako Triningsih di Tulungagung Berkembang
Waspada Investasi Berimbal Hasil Tinggi, BRI Minta Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Perluas Jangkauan Layanan, BRILink Agen BRI Region 13 Malang Tembus 104 Ribu

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:27 WIB

Korban Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso Datangi Polres Malang Guna Penyelidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Waspada Modus Investasi Bodong, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Cek Legalitas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Jangan Sampai Uang Melayang, BRI Kepanjen Ingatkan Cara Cermat Hadapi Tawaran Investasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Bukan Hanya Modal, Pendampingan BRI Bantu Usaha Sembako Triningsih di Tulungagung Berkembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Berita Terbaru