Korban Arisan Bodong Asal Pandaan Lapor Polisi, Kerugian Mencapai  Rp. 127.500.000

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Arisan bodong Kristina Wijayanti didampingi kuasa hukumnya Ardi Aprilianto SH, saat Laporan ke Polres Pasuruan. (Dok.Harianjatim.id)

Korban Arisan bodong Kristina Wijayanti didampingi kuasa hukumnya Ardi Aprilianto SH, saat Laporan ke Polres Pasuruan. (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Seorang pengelola arisan “ZF” asal Desa Wonokoyo, Kecamatan. Beji. Kabupaten Pasuruan, dilaporkan korbannya Kristina Wijayanti asal Desa Sebani, Kecamatan. Pandaan, Kabupaten Pasuruan ke Polres Pasuruan karena diduga menggelapkan uang arisan senilai Rp.127.000.000 dengan modus mengimingi-imingi korban dengan lelang arisan. Rabu (14/01/2026).

Kristina Wijayanti selaku korban menerangkan, bahwa, sekira tanggal 16 November 2025 dirinya ditelpon pelaku “ZF” menawarkan adanya Lelang arisan dan menjanjikan atau memberikan imingiming berupa keuntungan sebesar Rp 1.500.000,- hingga Rp 12.000.000,- untuk tiap-tiap pembelian Lelang Arisan.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

“Seiring berjalanya waktu ia terus mengimingi-imingi saya dengan bahasa promosi dan pada akhirnya saya tertarik untuk membeli 8 arisan yang dilelang oleh pelaku senilai 127.000.000. Namun pada saat jatuh tempo uang yang dijanjikan pelaku “ZF” tidak dicairkan, malah nomor pribadi saya diblokir dan saya coba datang ke rumahnya namun ia tidak pernah ada, begitu juga mertuanya dan suaminya ketika saya tanya ia juga tidak tau keberadaan “ZF”,”terangnya ke awak media.

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H bersama Ardi Aprilianto SH mengatakan jumlah kerugian klien kami mencapai ratusan juta. Uang arisan yang seharusnya jatuh tempo justru tidak dapat dicairkan, malah pelaku atau pengelola “ZF” tidak dapat dihubungi dan memblokir nomor klien kami.

“Hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP/372 KUHP barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong,”ujarnya.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Serta membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Kami berharap pihak kepolisian bisa mencari dan menangkap terduga pelaku agar tidak ada korban-korban lain dikemudian hari, seperti yang saat ini di alami klien kami,”tegas Heri Siswanto, S.H, M.H. (tim/red*)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Senin, 27 April 2026 - 18:25 WIB

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terbaru