Pasuruan, Harianjatim.id – Hasil pemeriksaan kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan terhadap pengelolaan keuangan dan aset Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah temuan yang menjadi perhatian. Temuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 8 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa audit dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 700.1.2.1/372/424.060/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Pemeriksaan mencakup aspek sistem pengendalian intern, penatausahaan pendapatan desa, hingga pengelolaan keuangan dan aset desa.
Pada aspek sistem pengendalian intern, tim audit mencatat sejumlah kelemahan, mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, hingga sistem informasi dan komunikasi yang dinilai belum memadai. Selain itu, proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025 disebut belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audit juga menemukan bahwa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 belum seluruhnya dilakukan tepat waktu. Meskipun APBDes telah mengalami dua kali perubahan, pemerintah desa disebut belum dapat menyajikan rincian perubahan anggaran kedua karena kendala administrasi yang dikaitkan dengan Sekretaris Desa dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Pada sektor pendapatan desa, auditor mencatat adanya penerimaan Pendapatan Asli Desa dari bagi hasil pengelolaan BUMDes yang diterima secara tunai, tidak disetorkan melalui rekening bank, serta tidak dilengkapi dokumen pendukung berupa kwitansi maupun bukti penerimaan lainnya.
Sementara itu, pada pengelolaan belanja desa ditemukan sejumlah selisih administrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat perbedaan antara total pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan realisasi anggaran sebesar Rp99.352.000. Selisih tersebut berasal dari sisa uang panjar yang belum disetorkan ke Rekening Kas Desa serta dua kegiatan yang telah dicairkan namun disebut tidak direalisasikan.
Selain itu, tim audit juga mencatat adanya realisasi belanja pada beberapa kegiatan yang belum dilengkapi surat pertanggungjawaban yang lengkap dan sah senilai Rp40 juta, realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp170.150.720, serta kelebihan pembayaran pada beberapa paket pekerjaan fisik sebesar Rp43.994.210,74.
Temuan lainnya adalah adanya kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak yang belum dilaksanakan sebesar Rp23.308.623, serta administrasi penatausahaan aset desa yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Berdasarkan rekapitulasi hasil audit, pemerintah desa direkomendasikan melakukan pengembalian ke Kas Desa sebesar Rp313.496.930,74, yang merupakan akumulasi dari selisih SPP, belanja yang tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran pekerjaan fisik. Selain itu, terdapat kewajiban penyetoran pajak negara dan daerah sebesar Rp23.308.623.
Meski demikian, dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa seluruh hasil temuan audit telah diterima oleh pihak Pemerintah Desa Bakalan. Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya Inspektor Daerah Kabupaten Pasuruan, Dwi Anto didampingi Irban Kholid dan Camat Purwosari Munif Triatmoko membenarkan bahwa Hasil pemeriksaan kinerja Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan dan aset Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah temuan.
“Iya betul, Temuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 8 Juni 2026”, ungkapnya.
Dwi Anto juga menambahkan bahwa masalah ini sudah berproses kita ikuti proses tahapannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah memberikan waktu kepada Pemerintah Desa Bakalan dalam kurun waktu 60 hari untuk mengembalikan Anggaran Desa, sesuai Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2025, jadi kita ikuti dulu prosesnya”, tuturnya. (Red*)









