Pasuruan, Harianjatim.id – Rumah berpagar rapat di Dusun Purwodadi, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan mendadak riuh, Minggu (19/7/2026) siang. Puluhan warga yang menjadi korban arisan bodong beramai-ramai mendatangi kediaman FZ, sang pemilik (owner) arisan, untuk mencari keadilan.
Sayang, kedatangan para korban hanya disambut pintu yang tertutup rapat. Rumah yang biasanya dihuni FZ bersama suami dan orang tuanya itu kini kosong melompong. FZ dan suaminya, EOL, diduga kuat telah melarikan diri sejak kasus penipuan ini mencuat dan viral di jagat maya.
Keduanya menghilang pasca dilaporkan ke pihak berwajib pada Januari 2026 lalu, dengan total kerugian korban yang melapor mencapai lebih dari Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat ketidakpastian ini, kuasa hukum korban, Tatok Ridiantono, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mendesak penyidik Polres Pasuruan untuk bergerak lebih cepat dan bersikap agresif dalam memburu terlapor.
”Untuk aparat penegak hukum, mohon segera tingkatkan status hukum terlapor. Tetapkan sebagai tersangka dan terbitkan status DPO,” ujar Tatok saat memberikan keterangan.
Tatok menambahkan bahwa sikap keluarga FZ yang cenderung tertutup memicu dugaan adanya upaya penyembunyian keberadaan pelaku. Oleh karena itu, ketegasan Polres Pasuruan sangat dinantikan oleh puluhan korban yang nasib uangnya kini terombang-ambing.
”Kami mengharapkan kesadaran diri dari terlapor FZ dan suaminya untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Tatok. (Red)









