Pasuruan, Harianjatim.id – Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mendadak jadi sorotan. Lahan yang sebelumnya dinyatakan “terlarang” oleh pemerintah daerah demi melindungi sawah produktif, secara ironis justru dialihfungsikan menjadi sirkuit kegiatan off-road.
Aktivitas tersebut memicu polemik panas lantaran diduga kuat belum mengantongi selembar pun surat izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukoreno, Hambali membenarkan bahwa lahan yang digunakan untuk ajang off-road tersebut merupakan aset mutlak TKD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, lahan ini sempat dikerjasamakan dengan PT Pamenang namun diputus di tengah jalan karena telantar. Pemerintah Desa (Pemdes) kemudian menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dan sepakat menggandeng pihak swasta berinisial HR untuk menyulap kawasan tersebut menjadi wisata taman bunga.
Namun, lampu hijau dari desa justru berbenturan dengan lampu merah dari Pemkab Pasuruan. Berdasarkan kajian teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dinas terkait lainnya, rencana wisata itu ditolak mentah-mentah.
”Ditolak oleh semua instansi. Alasannya jelas, lokasi tersebut merupakan lahan sawah produktif yang dilindungi,” tegas Hambali saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (30/6/2026).
Anehnya, meski izin taman bunga kandas demi menjaga kelestarian sawah, lahan tersebut belakangan malah bebas digilas roda-roda kendaraan off-road.
Hambali mengaku berang lantaran BPD sama sekali tidak dilibatkan dalam koordinasi maupun legalitas acara tersebut. Imbasnya, warga desa mulai kasak-kusuk mempertanyakan dasar hukum legalitas sirkuit dadakan itu.
”Warga mulai mempertanyakan situasi itu. Saya juga bingung, kenapa lahan produktif yang dilindungi tiba-tiba bisa dipakai untuk kegiatan seperti itu,” cetus Hambali.
Satu hal yang paling krusial adalah ke mana larinya uang sewa lahan off-road tersebut? Terkait hal ini, Hambali angkat tangan. Ia melempar bola panas itu langsung ke pucuk pimpinan desa.
”Soal (aliran dana sewa) itu, silakan tanyakan langsung kepada Kepala Desa,” ujarnya pendek.
Sayangnya, transparansi di tingkat pemerintahan desa tampaknya masih membentur dinding tebal. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (30/6/2026), Kepala Desa Sukoreno memilih bungkam dan belum memberikan respons apa pun hingga berita ditayangkan.
Sikap tertutup Pemdes Sukoreno memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB). Ketua LSM P3MB, Masroni, menegaskan bahwa aset desa bukanlah milik pribadi yang bisa disewakan hanya bermodal kesepakatan sepihak di bawah tangan.
”Alih fungsi Tanah Kas Desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada dasar hukum yang jelas, persetujuan sesuai prosedur, dan wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan,” kata pria berambut cepak yang akrab disapa Roni ini.
Roni memperingatkan, pemanfaatan aset tanpa payung hukum yang klir berpotensi besar menyeret Pemdes Sukoreno ke ranah pidana maupun pelanggaran administrasi berat. Ia mendesak agar Pemdes segera membuka dokumen perizinan, kontrak kerja sama, hingga laporan keuangan hasil sewa off-road tersebut secara transparan.
”Kalau memang prosedural dan legal, kenapa harus bungkam? Keterbukaan adalah cara paling tepat untuk menjawab keraguan publik. Jangan sampai aset milik masyarakat dikelola dengan cara yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban,” pungkas Roni. (red)









