Atasi Keluhan Warga Terjerat Hutang Bank atau Koperasi Ilegal, Pemdes Lebakrejo Ambil Langkah Pendampingan Hukum

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Dusun Banjiran, Lebakrejo saat datangi Kantor Balai Desa dalam rangka pendataan bagi warga yang terjerat Pinjaman Bank ataupun Bank titil (plecit)  (Dok. Harianjatim.id)

Warga Dusun Banjiran, Lebakrejo saat datangi Kantor Balai Desa dalam rangka pendataan bagi warga yang terjerat Pinjaman Bank ataupun Bank titil (plecit) (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Banyaknya keluhan warga yang hampir 75 % terjerat oleh bank-bank swasta maupun koperasi ilegal (bank titil), akhirnya Pemerintah Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan mengambil langkah dengan upaya melakukan pendampingan hukum kepada warganya.

Warga secara bersama-sama mengadu atau mengeluh kepada Pemerintah Desa Lebakrejo karena perekonomian lagi sulit dan mereka tidak sanggup lagi untuk mengangsur pinjaman yang sudah menjeratnya.

Merasa prihatin yang dialami oleh warganya, Pemerintah Desa Lebakrejo mendata warganya yang sudah terjerat pinjaman, untuk memudahkan kuasa hukumnya dalam melakukan pendampingan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kapala Desa Lebakrejo, Arimi mengatakan bahwa hal ini berawal dari keluhan beberapa warga, yang menerangkan bahwa warga mulai resah karena tidak mampu lagi membayar ansuran karena ekonomi lagi sulit, sedangkan petugas bank tidak mau tau, harus ada, meski sampai jam 11 malam pun ditunggunya.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

“Saya sangat prihatin terkait masalah yang menimpa warga, mungkin ada 75 % warganya terjerat pinjaman, melalui Pemerintah Desa kami akan berjuang agar warga bisa meringankan beban masyarakat melalui pendampingan hukum”‘ jelasnya. Sabtu, 24/05/2025

Pemdes Lebakrejo meminta bantuan kepada Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) untuk mencarikan solusi agar permasalahan warga yang terjerat pinjaman, bisa terbebas atau meringankan beban masyarakat.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk mengangsur tagihan, tapi kalau tidak punya bilang aja terus terang, kalau mereka merasa keberatan, suruh aja langsung hubungi Kepala Desa”, tuturnya.

Selanjutnya Almar SH. dari KHYI yang berkantor di Malang, memberikan pemaparan pandangan kajian hukum yang menimpa warga agar tidak resah atau takut saat ada yang datang untuk menagih.

Baca Juga :  Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar tidak takut dan resah lagi, pihaknya akan berupaya melakukan koordinasi kepada pihak-pihak ada Mekar, Amarta, MBK, BTPN Syari’ah dan bank-bank plecit agar permasalahan yang menjerat warga Desa Lebakrejo bisa selesai dengan baik”, ujarnya.

Saya menghimbau kepada semua warga yang hadir agar setelah selasai dibantu menyelesaikan masalah ini, supaya tidak mengulangi kembali apa yang telah menimpanya.

“Saya ingatkan kepada semua masyarakat, jika permasalahan ini sudah berhasil diselesaikan, agar tidak mengulangi kembali, kasihan Kadesnya sudah berjuang keras untuk mengatasi permasalahan warganya”, tegasnya.

Baca Juga :  Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Salah satu warga Dusun Banjiran Bu Satunii mengaku selama ini hampir semua ibu-ibu sangat resah ketika ada petugas bank datang untuk menagih, ketika nggak ada tetap ditunguin sampai tengah malam.

“Saat ini memang perekonomian lagi sulit, ketika ada petugas bank datang mereka panik, karena meski nggak ada tetap ditungguin sampai tengah malam, makanya sekarang warga banyak yang membuat basecamp di ladang, karena takut kalau ada petugas datang”, ucapnya

Alhamdulillah ada Bu Kades mau peduli dampingi kami untuk mencarikan solusi agar permasalahan warganya bisa selesai.

“Kamii ucapkan terimakasih kepada Bu Kades sudah mau dampingi kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan kami”, ungkapnya dengan nada penuh harap. (Red*)

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat
Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik
Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81
Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik
P3MB Dukung Tindak Tegas Oknum Kades, Terkait Temuan Audit Inspektorat dalam Pengelolaan APBDes Bakalan 2025
Pengelolaan APBDes 2025 Desa Bakalan, Tim Audit Inspektorat Temukan Banyak Ketimpangan 
Pemkab Pasuruan Pacu Pembangunan Rumah Sakit Wilayah Selatan dalam KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan Gedung Futsal Desa Karangmenggah Diduga Bermasalah, DPD LSM Penjara Indonesia Laporkan ke Inspektorat

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Duta MAN 2 Gresik Olivia Citra Laura Terpilih Jadi Anggota Paskibraka HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Gresik

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Segenap Jajaran Manajemen dan Civitas Hospitalia RSUD Bangil Mengucapkan Dirgahayu RI Ke- 81

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terima Kunjungan DPR RI, Meski Kekurangan SDM, Imigrasi Pasuruan Komitmen Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru