Pasuruan, Harianjatim.id – PNM adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah pada 1 Juni 1999. Pada 2021, PNM berubah status menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero)
PNM ULaMM adalah layanan pinjaman modal dan pendampingan usaha bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). PNM ULaMM juga menawarkan berbagai program pelatihan dan konsultasi usaha.
Sebagai Perusahaan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam pendampingan permodalan untuk Usaha Mikro Kecil (UMK), harusnya dapat memberikan pelayanan yang baik untuk support bagi masyarakat dalam berdagang ataupun berusaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Jatim Zainul Abidin soroti kinerja PT PNM ULaMM yang dinilai sangat buruk dalam memberikan layanan kepada nasabah. Rabu, 05/03/2025
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena menurutnya dialami sendiri ketika mendapat kuasa dari seorang nasabah untuk menyelesaikan sisa anggunannya kepada PNM.
“Saya merasa dipersulit ketika ingin menyelesaikan sisa pinjaman seorang nasabah yang sudah dikuasakan kepada dirinya, saat datang ke unit, bilangnya sudah diambil alih oleh cabang, saat datangi ke cabang malah dikembalikan ke unit lagi, dan saya merasa dipermainkan oleh sistem kiinerja pegawai PNM”, ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut zainul juga menyayangkan sikap atau pelayanan dari pihak PNM yang terkesan sangat buruk, jangankan penyelesaian minta sisa angsuran yang belum dibayarkan saja masih saling lempar dan endingnya tidak diberikan.
“Ada apa sebenarnya dengan PNM ULaMM, apakah ada oknum yang bermain dalam penyelesaian angsuran nasabah, hingga terkesan ada yang ditutup-tutupi, saling lempar antara unit dan cabang”, ucapnya dengan nada jengkel.
Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi Whatsapp, pada Rabu 05 Maret 2025, pihak PT. PNM tidak ada respon sama sekali.(Red*)









