Dua Pengedar Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam Ops. Pekat Semeru 2025

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id  – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025.

Dua tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, SH. MH., menyatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Pandaan.

Tersangka, AS (39), seorang karyawan swasta, kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Selain itu polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan penyelidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya. Saat digeledah, tersangka terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Agus Yulianto.

Selang kurang dari satu jam, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain di sebuah rumah di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.

Baca Juga :  Gerebek "Gudang" Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Tersangka, Yus Alfian (39), seorang wiraswasta, kedapatan menyimpan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Bersama dengan sabu tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas warna biru.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, terus memekankan kepada jajarannya untuk berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasuruan menjelang ramadan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba

Baca Juga :  Gerebek "Gudang" Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hum/red*)

Berita Terkait

Jalin Keakraban, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Gelar Buka Bersama Wartawan dan NGO Se Pasuruan Raya
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 6 Pengedar Sabu di 4 Lokasi dalam Operasi Intensif 24 Jam
Pengedar Sabu Asal Gajahbendo yang  Diamankan Polres Pasuruan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Press Release Sepanjang Januari 2026 Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 25 Kasus Narkotika 
Bangun Koordinasi Terkait  Keamanan Daerah, Kapolres Pasuruan Temui Wakil Bupati
AKBP. Harto Agung Cahyono Resmi Dilantik Sebagai Kapolres Pasuruan, Gantikan AKBP. Jazuli Dani Iriawan 
Terduga Bandar Sabu Asal Lebakrejo Purwodadi Berhasil Dibekuk Polisi, Amankan BB Lima Kilogram
HUT Intelijen Polri ke-80, Polres Pasuruan Menggelar Riding Bermotor dan Baksos di Purwosari 

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:06 WIB

Jalin Keakraban, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Gelar Buka Bersama Wartawan dan NGO Se Pasuruan Raya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:25 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 6 Pengedar Sabu di 4 Lokasi dalam Operasi Intensif 24 Jam

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:05 WIB

Pengedar Sabu Asal Gajahbendo yang  Diamankan Polres Pasuruan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:40 WIB

Press Release Sepanjang Januari 2026 Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 25 Kasus Narkotika 

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:47 WIB

Bangun Koordinasi Terkait  Keamanan Daerah, Kapolres Pasuruan Temui Wakil Bupati

Berita Terbaru