Pasuruan, Harianjatim.id – Diduga Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Dinas Pertanian Kabapaten Pasuruan, Bidang Pengawasan Mutu Pakan, EMA memanipulasi dokumen dalam Kutipan Akte Pernikahan maupun Akte Cerainya.
Berdasarkan data yang masuk ke redaksi Harianjatim.id, bahwa EMA mengikuti seleksi PPPK Bidang Teknis Tahun 2022 dan dinyatakan lolos Sebagai Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Dinas Pertanian Kabapaten Pasuruan.
Dalam Pernikahannya Tanggal 17 Januari 2024, Kutipan Akte Nikah, EMA tidak mencantumkan profesinya Sebagai Pegawai PPPK, melainkan sebagai pelajar atau mahasiswa, dan dalam Kutipan akte Cerai tertanggal 15 Oktober 2024, status pekerjaannya menjadi swasta, masih tidak mencantumkan statusnya sebagai Pegawai PPPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi oleh awak media Harianjatim.Id, melalui Aplikasi Whatsapp, EMA (30 thn), terkait memanipulasi dokumen dalam pernikahan dan perceraiannya, akan status pekerjaannya sebagai Pegawai PPPK, masih enggan menjawab. Senin, 06/01/2024
Hal tersebut, mendapat perhatian serius dari LSM Penjara Indonesia, dan langsung melayangkan Somasi kepada EMA dan Dinas Pertanian Kabapaten Pasuruan, dalam dugaan memanipulasi dokumen.
Setelah mendapat Somasi dari LSM Penjara Indonesia, saat ini kasus tersebut dilimpahkan oleh Dinas Pertanian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPD Jatim LSM Penjara Indonesia, Zainul Abidin, menjelaskan apa yang sudah dilakukan saudara EMA ini, sudah melanggar kode etik Kepegawaian Daerah, ini menyangkut kedisiplinan seorang pegawai.
“Apa yang sudah dilakukan EMA, dalam proses pernikahan maupun perceraiannya sudah menyalahi aturan, karena dia sudah menjadi seorang Pegawai PPPK, di Dinas Pertanian Kabapaten Pasuruan, tentunya harus melalui prosedur yang sudah diatur oleh Pemerintah, jika dia seorang Pegawai Negeri atau ASN” , ungkapnya.
Hal tersebut bertentangan dengan PP No. 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (diberlakukan juga bagi PPPK) sesuai Peraturan turunan PPPK, tegas Zainul. Senin, 06/01/2025
Hingga berita kami tayangkan saat ini, (Selasa, 07/01/2025), saudara EMA, masih tidak mau menjawab konfirmasi yang media kami pertanyakan. (Red*)
Bersambung….









