Probolinggo, Harianjatim.id – Peduli dampak kerusakan alam, akibat dari Aktifitas tambang galian C, yang berada di wilayah kaki Gunung Bromo, sejumlah aktivis laporkan CV. Silva Elite Sejahtera, ke Polresta Kota Probolinggo.
Gabungan dari sejumlah aktivis dari LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Barikade Gus Dur, dan Aktivis Bang Jo, yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Lingkungan (APEL), merasa prihatin atas dampak kerusakan alam yang disebabkan oleh aktifitas pertambangan tersebut.
Ketua Barikade Gus Dur, Pasuruan Raya, Muslimin, mengatakan bahwa kedatangannya ke Polresta Kota Probolinggo, bersama rekan-rekan, untuk melaporkan CV. Silva Elite Sejahtera, selaku pengelola tambang galian C , yang berlokasi di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya penambangan galian C, pasir dan batu, yang dilakukan oleh CV. Silva Elite Sejahtera, yang diduga melakukan penambangan di luar titik koordinat, di Desa Sumber Kramat, tidak sesuai dengan objek area ijin tambang, berdampak rusaknya lingkungan”, jelasnya. Rabu, 5/06/2024
Atas nama keadilan, maka kami bersama sejumlah NGO, melaporkan Aktifitas tambang galian C tersebut, ke Polresta Kota Probolinggo, karena miris sekali, lokasi tambang itu berada 50 meter dari jalan provinsi, yang menghubungkan ke kawasan destinasi wisata Gunung Bromo.
“Karena masalah ini sangat krusial, kami berharap Polresta Kota Probolinggo, segera merespon aduan kami, dan memeriksa pemilik tambang, karena kalau dibiarkan kawasan wisata kaki Gunung Bromo terancam rusak”, tegasnya.
Kapolresta Kota Probolinggo, AKBP. Wadi Sa’bani, menyambut baik, Pengaduan yang telah disampaikan oleh sejumlah aktivis yaitu Barikade Gus Dur, LIRA DPD Probolinggo, dan Aktivis Bang Jo, kepada kami.
“Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani, dan saat ini berproses, memang penyampaian pengaduan yang pertama langsung ke Kanit Tipiter, meskipun begitu tetap langsung kami tindaklanjuti”, ungkapnya.
Pengaduan ini memang jadi atensi bagi kami, kemarin Kasat Reskrim juga sudah memerksa 3 (tiga) pemilik tambang, dan saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan instansi berwenang, dalam hal ini yaitu ESDM dan KLHK.
“Untuk menutup tambang tersebut, itu bukanlah ranah kami, tapi kewenangan ESDM sebagai pemberi ijin dan juga bisa mencabut ijin pertambangan, jika ditemukan pelanggaran, kami hanya bisa masuk ketika ditemukan ada tindak Pidana”, tuturnya.
Selanjutnya Bupati LiRA DPD Probolinggo, Sudarsono SH. Apresiasi langkah yang sudah dilakukan Kapolresta Kota Probolinggo, yang sudah responsif menindaklanjuti Pengaduan kami.
“Saya bersama rekan NGO yang lainĀ berharap, setelah proses berjalan, segera ada penetapan tersangka ilegal minning, karena dampaknya luar biasa, kawasan lereng kaki Gunung Bromo terancam rusak”, tandasnya. (Red*)









