Pasuruan, Harianjatim.id – Pelaksanaan Pilkada Serentak, yang dilaksanakan pada bulan November 2024, saat ini masuk pada tahapan penjaringan PPS, setelah bulan kemarin sudah dilaksanakan tahapan penjaringan PPK.
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pasuruan, Nomor : 145/PP.04.02-Pu/3514/2024, Tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Pasuruan Tahun 2024.
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota PPS, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, tertanggal 2 Mei 2024, secara resmi sudah menandatangani penerbitan surat, dalam penjaringan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPU Kabupaten Pasuruan, saya mengundang Warga Negara Indonesia, yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri, menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati”, jelasnya. Jum’at, 03/05/2024
Bagi yang berminat, berikut ketentuannya Persyaratan untuk menjadi Anggota PPS :
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dan harus melengkapi dokumen persyaratannya :
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format suratpendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan, pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu, dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung;
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
12. sehat rohani.
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir dengan format daftar riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan
identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan, sejaktanggal 02 Mei 2024 – 08 Mei 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan secara mandiri (softfile), melalui
siakba.kpu.go.id.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung (hardfile), disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan, Alamat : Jalan Sudarsono No.1 Pogar Bangil – Pasuruan.
Jam Kerja : 1. 02 Mei-07 Mei 2024, 08.00-16.00 WIB.
2. 08 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB.
c. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh, dari laman siakba.kpu.go.id.
d. Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Helpdesk
Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan : 085931085051 / 085604936866.
Demikian saya sampaikan pengumuman ini, untuk diketahui, partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024, sangat bermanfaat untuk keberlangsungan Pilkada bisa berjalan dengan baik, tuturnya. (Red*)









