Tak Terima Alamat Rumah Dipalsukan Suaminya Dalam Sidang Gugatan Cerai, Eni Lapor Polisi  

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Kisah rumah tangga pasangan asal Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi perbincangan hangat. Eni Sapta Rini (49), sang istri, dibuat terkejut setelah mengetahui dirinya telah resmi diceraikan oleh suaminya sendiri berinisial SDR tanpa pernah menerima satu pun panggilan dari Pengadilan Agama Bangil.

Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan kuat bahwa SDR sengaja memalsukan alamat agar surat panggilan sidang tidak pernah sampai ke tangan Eni. Aksi licik itu diduga dilakukan demi memperlancar proses perceraian tanpa kehadiran pihak tergugat.

Kepada awak media, Eni menuturkan dengan nada penuh amarah dan kecewa bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya gugatan tersebut hingga menerima putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya benar-benar tidak tahu kalau sudah digugat. Tidak pernah sekalipun saya menerima surat panggilan, baik untuk mediasi maupun sidang. Tiba-tiba saya dikabari keluarga kalau sudah keluar akta cerai. Saya terkejut dan merasa dipermainkan,” ujarnya saat ditemui Pagiterkini.com di sebuah warung kopi di Bangil, Kamis (6/11).

Eni menduga, sang suami tidak bertindak sendiri. Ia menuding SDR dibantu oleh seseorang berinisial AS, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Keduanya diduga memalsukan alamat dengan mencantumkan tempat tinggal fiktif di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, sehingga pihak pengadilan mengira surat telah disampaikan secara sah.

“AS mengaku saya kost di rumahnya. Itu tidak benar. Saya tinggal di Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari. Semua alamat itu sengaja diputarbalikkan agar proses perceraian berjalan tanpa sepengetahuan saya,” tuturnya sambil mengusap air mata.

Merasa dikhianati dan dirugikan secara hukum, Eni Sapta Rini memilih untuk melawan. Didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, ia resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Pasuruan.

Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk manipulasi hukum yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah peradilan itu sendiri.

Menurutnya, dugaan pemalsuan alamat bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan upaya sistematis untuk menyesatkan lembaga hukum demi mencapai tujuan pribadi dengan cara tidak terhormat.

“Ini bukan sekedar urusan rumah tangga. Ini sudah masuk ranah pidana. Dugaan pemalsuan alamat dan penyembunyian surat panggilan jelas melanggar hukum. Kami menilai ada unsur kesengajaan untuk menipu lembaga peradilan. Ini bukan persoalan kecil, tapi bentuk nyata dari tindakan curang yang berpotensi menodai integritas sistem hukum kita,” tegas Heri sembari mengacungkan telunjuknya.

Lebih lanjut, pria berpostur tinggi yang dikenal tegas itu menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perbuatan tersebut dengan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 221 KUHP terkait penyembunyian surat resmi dari otoritas negara.

“Kami tidak akan berhenti. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang bermain kotor, apalagi dengan cara memanipulasi proses pengadilan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Heri. (Tim/red*)

Berita Terkait

Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”
Ilegal dan Meresahkan, Tambang Sirtu di Kertosari Digerebek, Satu Orang Diamankan Polres Pasuruan
Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa
Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”
Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?
SKKN 3 PB KOPRI Dinilai Gagal, Tidak Ada Laporan Rinci Dan Terbuka Terkait Peruntukan Dana 600 Ribu
Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Pamekasan, AMI Desak IMIPAS dan Ditjenpas Jatim Bertanggung Jawab
Diduga Lamban Tangani Perkara ND, YLBH Sarana Keadilan Rakyat Ajukan Permohonan Penjelasan ke Kapolres Pasuruan 

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:13 WIB

Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:09 WIB

Ilegal dan Meresahkan, Tambang Sirtu di Kertosari Digerebek, Satu Orang Diamankan Polres Pasuruan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:03 WIB

Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:09 WIB

Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:37 WIB

Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?

Berita Terbaru