Miris ! Satreskoba Polda Jatim, Diduga Lepas 2 Warga Sukorejo, Pasuruan, Dengan Tebusan Rp.60 Juta

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi)

(Foto: Ilustrasi)

Pasuruan, Harianjatim.id- Dugaan adanya pelepasan tersangka kasus narkoba, dengan insial (F) dan rekannya, yang beralamatkan di Dusun Gemitri dan titing, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sangat miris.

Menurut Informasi yang kami dapatkan dari Kepala Desa Gunting, yang secara tidak sengaja kami dapat, menyampaikan bahwa bulan kemaren, dua warganya ditangkap oleh anggota Polda Jatim, terkait kasus sabu-sabu. Rabu, 13/3/2024

Dimintai bantuan warganya yang tersandung masalah hukum, dia berjanji akan membantunya dengan cara mediasi dengan pihak Polda Jatim.

“Kades berpesan kepada pihak keluaga, nanti kalian pasti dihubungi orang Polda, kalau sudah di telfon, nomornya kasihkan saya, biar saya bantu mediasi” kata dia.

Benar kata Kades, nggak berselang lama pihak Polda hubungi keluarga tersebut, selanjutnya Kades segera menghubungi pihak polda melalui by Phone, untuk mengurus dua tersangka tersebut.

“Dari mediasi tersebut, dua warganya akan dilepas dengan tebusan uang sebesar Rp.50 juta, jadi masing-masing tersangka Rp. 25 juta, karena melihat kondisi warganya kurang mampu, saya tawar Rp.30 juta, untuk dua warganya, Namun, pihak anggota reskoba Polda Jatim kurang berkenan, karena tidak sesuai harapan”, jelas kades.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Selanjutnya saya sudah tidak mengurusnya lagi, dan saya dengar ada warga saya lagi yang mediasi kembali ke pihak Polda, (JN) warga Dusun krangkong, dari kesepakatan tersebut dua orang malahan dikenakan 30jutaan, jadi total Rp. 60 juta, ungkapnya.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

“Saya kasihan sama keluarganya, sampai menjual apa saja yang mereka punya, itupun nggak cukup, dan pinjam sana-sini”, keluhnya.

Saat Redaksi Harianjatim.id, konfirmasi ke Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, terkait masalah tersebut melalui Aplikasi Whatsapp, menjawab, “Saya Cek”, jawabnya. Kamis,18/04/2024

Sampai berita ditayangkan pada hari ini (Jum’at, 19/04/2024), masih juga belum mendapatkan jawaban lagi, dari Dirnarkoba Polda Jatim. (Red*)

 

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru