Pasuruan, Harianjatim.id- Dugaan adanya pelepasan tersangka kasus narkoba, dengan insial (F) dan rekannya, yang beralamatkan di Dusun Gemitri dan titing, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sangat miris.
Menurut Informasi yang kami dapatkan dari Kepala Desa Gunting, yang secara tidak sengaja kami dapat, menyampaikan bahwa bulan kemaren, dua warganya ditangkap oleh anggota Polda Jatim, terkait kasus sabu-sabu. Rabu, 13/3/2024
Dimintai bantuan warganya yang tersandung masalah hukum, dia berjanji akan membantunya dengan cara mediasi dengan pihak Polda Jatim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kades berpesan kepada pihak keluaga, nanti kalian pasti dihubungi orang Polda, kalau sudah di telfon, nomornya kasihkan saya, biar saya bantu mediasi” kata dia.
Benar kata Kades, nggak berselang lama pihak Polda hubungi keluarga tersebut, selanjutnya Kades segera menghubungi pihak polda melalui by Phone, untuk mengurus dua tersangka tersebut.
“Dari mediasi tersebut, dua warganya akan dilepas dengan tebusan uang sebesar Rp.50 juta, jadi masing-masing tersangka Rp. 25 juta, karena melihat kondisi warganya kurang mampu, saya tawar Rp.30 juta, untuk dua warganya, Namun, pihak anggota reskoba Polda Jatim kurang berkenan, karena tidak sesuai harapan”, jelas kades.
Selanjutnya saya sudah tidak mengurusnya lagi, dan saya dengar ada warga saya lagi yang mediasi kembali ke pihak Polda, (JN) warga Dusun krangkong, dari kesepakatan tersebut dua orang malahan dikenakan 30jutaan, jadi total Rp. 60 juta, ungkapnya.
“Saya kasihan sama keluarganya, sampai menjual apa saja yang mereka punya, itupun nggak cukup, dan pinjam sana-sini”, keluhnya.
Saat Redaksi Harianjatim.id, konfirmasi ke Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, terkait masalah tersebut melalui Aplikasi Whatsapp, menjawab, “Saya Cek”, jawabnya. Kamis,18/04/2024
Sampai berita ditayangkan pada hari ini (Jum’at, 19/04/2024), masih juga belum mendapatkan jawaban lagi, dari Dirnarkoba Polda Jatim. (Red*)









